Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
Monday 27 Feb 2012 14:56:57

Kombes Pol. Rikwanto (Foto: Jejaknews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya mengindikasikan seorang perempuan terlibat dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Kini, tim penyidik masih memburunya atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang menewaskan dua orang pada Kamis (23/2) dini hari lalu.

“Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap RT, adik Edo Tupessy yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan. RT masih kami buru, karena diduga ikut dalam penyerangan itu. Sedangkan perannya masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2)

Menurut dia, hingga saat ini, Polda Metro jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony Ongen, Renpentury, dan Abraham Tuhehay. Sedangkan RT mengarah menjadi tersangka. “Sebelumnya tersangka sudah lima orang, kini bertambah lagi satu yang sudah mengarah sebagai tersangka. Jadi sudah enam tersangkanya," ujar dia.

Mengenai kemungkinan RT disembunyikan sang kakak yakni Edo Tupessy, Rikwanto menyatakan bahwa hal itu sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat mereka bersaudara. "Kemungkinan-kemungkinan itu ada saja, cuma kita tetap melakukan pencarian dengan maksimal. Tinggal waktu saja untuk menemukannya," tandas dia.

Sebagaimana diketahui, selumnya Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa belasan orang. dari mereka ini, lima sudah menjadi tersangka dan seorang masih duburu polisi, karena dimungkinan terlibatan dalam kasus itu. Dari keterangan tersangka, diketahui mereka memiliki peranan dalam aksi tersebut melakukan pemukulan dengan kayu serta pembacokan.

Para tersangka dan saksi ini, diamankan dari Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/2) lalu. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai dalam penyerangan yang menewaskan Stenly AY Weno dan Ricky Tutuboy itu. Barang bukti itu, berupa senjata api air softgun, empat golok, lima parang, satu gunting, 24 anak panah, satu stik yang berisi senjata tajam, satu rekaman dari kamera CCTV.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang kelompok lainnya di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari lalu. Dua orang, Stenly A Y Wenno (39) dan Ricky Tutuboy (37). Motif penyerangan itu, di duga dipicu karena masalah hutang narkoba yang nilainya mencapai Rp 320 juta.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Diduga Ikut dalam Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
 
Seorang Perempuan Terindikasi Menjadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]