Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jilbab
Seorang Perempuan Pekerja Cafe Dilarang Gunakan Jilbab
Wednesday 15 Aug 2012 00:16:04

Imane Boudlal (Foto: latimes.com)
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Di beberapa negara barat memang sering menunjukkan sikap-sikap kurang tolerir terhadap wujud keberagamaan. Salah satunya, seringkali perempuan berjilbab tidak mendapatkan tempat nyaman.

Hal ini kembali terjadi di negara AS, tepatnya di Los Angeles. Dikabarkan bahwa seorang pekerja perempuan dilarang bekerja bila dirinya tetap menggunakan penutup aurat bagi seorang perempuan itu. Bahkan perempuan pekerja itu diancam akan kehilangan pekerjaannya bila tetap menggunakan jilbab. Tempat bekerja perempuan yang bernama Imane Boudlal itu, cafe di Disneyland, didakwa oleh Imane.

Sejak tahun 2010 Imane Boudlal bekerja sebagai pendongeng di sebuah cafe di Disneyland. Pada saat Boudlal mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Boudlal diperbolehkan untuk mengenakan penutup kepala yang menutupi bagian yang dapat menimbulkan hasrat bagi laki-laki itu ketika bekerja.

Pada Senin kemarin, Boudlal mendakwa restoran tempat dirinya bekerja karena dirinya dipaksa melepaskan jilbab yang dipakainya. Dan manajer restoran itu memerintah Boudlal menggunakan topi khusus dengan ornamen berbentuk dasi kupu-kupu di atasnya yang menutupi kepala, namun Boudlal menolak untuk mengenakannya. Menurut Boudlal, topi itu membuatnya terlihat konyol dan sama dengan merendahkan agamanya. Setelah menolak mengenakan topi itu, Boudlal diskors. Demikian, seperti diberitakan OC Weekly, Selasa (14/8).

"Saya bingung mengapa saya dilarang menggunakan jilbab putih yang cocok dengan seragam restoran ini, dan saya diminta meninggalkan pekerjaan saya. Padahal jilbab ini tidak akan merugikan Disney dari sisi pengunjung," papar Boudlal.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]