Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Seorang Pengemudi Mobil di AS Ditembak dari Helikopter Polisi
Monday 21 Sep 2015 04:38:13

Kaca depan mobil pecah akibat tembakan dari polisi.(Foto: Istimewa)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Seorang pengemudi mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi di California ditembak oleh petugas polisi dari helikopter. Polisi mengatakan pengemudi itu menolak untuk menepi, dan melanggar rambu berhenti dan lampu lalu lintas. Polisi mulai menembak ketika mobil tersebut melaju di jalur yang salah. Pengendara tersebut kemudian tewas.

Seorang juru bicara polisi mengatakan penembakan dari helokopter sangat jarang dilakukan tetapi para petugas telah dilatih untuk melakukan tindakan tersebut.

Insiden itu dimulai pada Jumat lalu di Devore, bagian timur Los Angeles, ketika polisi berupaya agar pria tersebut menepikan kendaraan, karena dicurigai melakukan pencurian.

Mobil Chevrolet Tahoe SUV melaju di kawasan permukiman dengan kecepatan tinggi, hampir menabrak pejalan kaki, sebelum mengarah ke jalur yang berlawanan di Interstate 215, menurut keterangan kantor polisi San Bernardino.

Tiga terluka

Seorang deputi polisi yang berada di dalam helikopter menembak kendaraan tersebut dan mengenai mobil itu beberapa kali.

Pengemudi mobil yang terluka melompat dari kendaraan yang berjalan dan berlari kemudian pingsan dan sekarat di pinggir jalan, seperti keterangan polisi.

Polisi mengatakan masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui apakah pria tersebut tewas akibat tembakan atau karena melompat dari mobil yang tengah melaju dengan kecepatan tinggi.

Juru bicara polisi Jodi Miller mengatakan petugas memutuskan untuk menembak pengemudi itu karena mengancam keselamatan publik.

Mobil yang melaju tanpa pengemudi itu kemudian menabrak kendaraan lainnya yang menyebabkan tiga orang terluka, salah satu diantaranya masih dirawat di rumah sakit.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]