Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Seorang Kakek Ditabrak Dan Ditembak Perampok
Friday 15 Jun 2012 02:22:52

Ilustrasi rampok bersenjata api (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kawanan perampok diduga sengaja menabrak kakek yang sedang melintas di pinggir jalan karena membawa uang ratusan juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri, kejadian ini terjadi di jalan Jatinegara Timur 4, Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (12/6). Dimana korban Asri Sutan Muhamad Nur (68), tengah melintas di pinggir jalan raya. Tiba-tiba di tabrak dua orang yang tak dikenal.
Mengetahui korbannya jatuh tak berdaya, kawanan perampok tersebut, membawa lari tas korban yang berisi uang Rp 100 juta.

Dian menambahkan, sebelum kejadian korban mengambil uang dari Bank Mandiri cabang Jatinegara untuk merenovasi rumahnya, yang memang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Tinggalnya memang tidak jauh dari Bank Mandiri tersebut, makanya dia jalan kaki membawa uang Rp 100 juta tersebut," pungkasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6).

Meski demikian, Dian menjelaskan, korban sempat memberikan perlawanan. Pasalnya terjadi aksi saling tarik antara korban dengan pelaku yang turun dari motor. Karena mendapat perlawanan, pelaku yang membawa senjata api, menembak kedua tangan korban.

Sehingga warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian, tidak berani mendekat karena pelaku membawa senjata api. Setelah menggasak uang milik korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa ke RS Premier Jatinegara, dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksaan empat orang saksi seputar peristiwa tersebut. Dipastikan bahwa korban sudah diikuti pelaku setelah keluar dari bank. "Saksi saat ini sudah empat yang kita mintai keterangannya. Senjata yang digunakan sejenis FN berkaliber 32, senjata itu bisa saja rakitan. Ada selongsong tiga dan satu proyektil," imbuh Dian.(dbs/rob)



 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]