Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Seniman
Seniman Muda Medan Nilai Rapat Peduli DKM Tidak Sah
Sunday 24 Mar 2013 20:43:28

Seniman muda Medan, Ojax Manalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Keputusan penetapan pengurus Dewan Kesenian Medan (DKM) Periode Tahun 2013-2018 dalam rapat forum peduli DKM pada Hari Sabtu (23/3) kemarin, dinilai tidak sah atau ilegal karena tidak mewakili seluruh suara seniman yang ada di Kota Medan serta melanggar hasil rekomendasi Musyawarah Seniman Medan (MSM).

Ojax Manalu, salah seorang seniman muda Medan menyatakan hal ini, Minggu (24/3) karena mensinyalir adanya kepentingan sebagian pihak untuk mengambil keuntungan dan bukannya memperjuangkan nasib seniman di Kota Medan apalagi nasib Taman Budaya Sumut.
Ojax menjelaskan, tidak terwakilinya suara seniman saat berlangsungnya acara rapat peduli DKM karena hanya dihadiri 25 orang seniman yang ada di Kota Medan.

Dimana menurut Ojax, sebelumnya pernah diadakan Musyawarah Seniman Medan (MSM) pada 25-27 Februari 2013 lalu di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) yang dihadiri hampir 170 orang seniman.

Saat itu, musyawarah yang didukung dan dibuka oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap menghasilkan 13 rekomendasi dan salah satunya rekomendasi untuk MSM membentuk panitia pembentukan DKM. Bahkan dalam musyawarah itu sempat muncul lima nama untuk menjadi calon ketua DKM.

Untuk itu, Ojax selaku seniman muda yang selama ini berkecimpung di TBSU mengharapkan kebijaksanaan Walikota Medan dalam memberikan keputusan dalam persoalan ini. Karena menurutnya bukan masalah siapa yang akan menjadi pemimpinnya, tapi proses dalam terbentuknya DKM haruslah fair. Dimana tidak seharusnya ada sebagian pihak yang nantinya datang kehadapan Walikota Medan menyodorkan nama-nama pengurus DKM tanpa melalui hasil rekomendasi MSM atau tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu.

"Kita yakin Walikota pasti bijaksana dalam menyikapi masalah ini, karena kita tidak mau bila hasil rapat itu disetujui walikota, maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar," tegas Ojax.

Ojax menegaskan, bila Walikota menyetujui pihak yang menyodorkan kepengurusan DKM tanpa permusyawaratan, maka ia selaku wakil seluruh seniman muda di Medan akan mengawal dan mempertanyakan ada apa dibalik keputusan itu sampai kapanpun.

Sementara itu, Jaya Arjuna selaku seniman senior di Medan dan juga sebagai ketua saat MSM berlangsung menyatakan tindakan rapat yang memutuskan adanya kepengurusan DKM tanpa musyawarah adalah tindakan suka-suka sebagian seniman. Untuk itu, meski ia tidak merasa berhak untuk melarangnya namun juga ia tidak setuju dengan adanya keputusan tersebut.

"Ya itukan suka-suka mereka aja, tapi kan kita tidak berhak melarangnya, namun pastinya saya tidak setuju," ujar Jaya.

Ucapan itu diucapkan Jaya dengan alasan karena keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.(bhc/and)


 
Berita Terkait Seniman
 
• Seniman Muda Medan Nilai Rapat Peduli DKM Tidak Sah
 
• Akhir Tahun Ini Sertifikasi Seniman Mulai Dijalankan
 
• Aksi Seniman Khas Eropa di Kota Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]