Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Hubungan Industrial
Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut
Thursday 26 Sep 2013 08:14:24

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Penyelesaian Sengekata Ketenagakerjaan (Foto : Ilustrasi)
KOTAMOBAGU, SULUT, Berita HUKUM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang dilakukan UD Sakura bakal berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini menyusul gagalnya proses mediasi antara UD Sakura dan Alex Makaminang yang difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala, ketika ditemui Media Totabuan usai Rapat Evaluasi PBB 2013 di Aula Kantor Wali kota Kotamobagu, Rabu (29/09) mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat 1 UUK, Dinsosnaker telah memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan musyawarah.

“Tapi ternyata dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan. Pihak UD Sakura menolak membayar tuntutan Bapak Alex Makaminang,” ujar Rukmini. Karenanya, lanjut Rukmini sesuai mekanisme, sebagaimana Pasal 136 ayat 2, ketika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa ini harus diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Dan untuk proses selanjutnya kami telah mengajukan permohonan ke Disnakertrans provinsi,” tutup Rukmini

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alex Makaminang, karyawan UD Sakura menuntut haknya yang belum ditunaikan oleh perusahaan kopi bubuk itu terbesar di Sulut ini. Selama 14 tahun bekerja sebagai karyawan di UD Sakura, Makaminang mengaku upahnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, ia juga tidak daftarkan dalam program Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Yang lebih parah lagi, selama hampir dua tahun menderita stroke, ayah dari tiga orang anak itu seolah dilupakan oleh UD Sakura. Padahal, dalam Pasal 93 ayat 2 huruf (a) UUK menegaskan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan”.

Sementara Handri mewakili UD Sakura ketika ditemui di toko UD Sakura Jl Jend A Yani Kotamobagu mengatakan, penyelesaian masalah tuntutan Alex Makaminang, sepenuhnya sudah diserahkan ke Dinsosnaker Kota Kotamobagu. (bhc/mas/rat)


 
Berita Terkait Hubungan Industrial
 
Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut
 
Buruh dari Jawa Timur Akan Nginep dan Duduki Kemenakertrans
 
MPBI Tolak Upah Murah, Rekomendasi Depenas
 
“Tolak Anjuran Mediator yang Tidak Berakal Sehat”
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]