Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh Timur
Sengketa Tapal Batas di 2 Kecamatan Ini Masih Berlanjut
Sunday 03 Nov 2013 06:45:15

Kabag Mukim dan Gampong Bersama Aparatur Desa Teupin Raya.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Terkait berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tapal batas antara Gampong Teupin Raya Kecamatan Julok dengan Gampong Seuneubok Rambong Kecamatan Nurussalam, telah memunculkan bermacam tragedi pertikaian antara sesama warga (konflik horizontal) di dua daerah perbatasan tersebut. Malah, ada beberapa kasus pertikaian terpaksa harus digelandang ke kantor Polisi.

Dalam upaya mempercepat langkah penyelesaian sengketa tapal batas yang sudah terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu, Kamis (31/10), Geuchik beserta beberapa aparat Pemerintahan Gampong Teupin Raya, Tokoh Masyarakat Julok dan juga didampingi oleh Ketua Umum Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT), datang menghadap pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Pada saat pertemuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Kabag Pemerintahan Mukim Gampong (KPMG) Abdullah Usman dan Geuchik Teupin Raya, Ibnu Hajar, meminta kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh mengupayakan penyelesaian sengketa tapal batas di daerah tersebut.

Ibnu Hajar juga mengingatkan kepada Usman Abdullah, agar pelaksanaan penyelesaian sengketa tidak lagi dengan cara lama, "Hanya berpura-pura belaka", seperti yang pernah ditangani pada tahun 2011 kemarin. Pada saat itu Assisten I, Muhammad hanya datang "Bak pelancong yang ingin refreshing ke sebuah gampong/desa di pedalaman". Namun penyelesaiaan tanpa ada sebuah landasan hukum yang jelas dan kesepakatan yang mengikat.

"Siapakah yang bertanggung jawab terhadap segala permasalahan yang terjadi selama ini ?", apakah Muhammad yang kini tidak lagi menjabat sebagai Assiten I di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, siap bertanggung jawab ?" tanya Ibnu Hajar geram.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT), Zulfadli Idris, menyampaikan sebuah harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, "Agar permasalahan sengketa tapal batas Julok-Nurussalam dapat diselesaikan secara tuntas dan harus diikat dalam sebuah surat kesepakatan bersama oleh para pemimpin di dua wilayah tersebut dan ditetapkan oleh Bupati Aceh Timur."

Zulfadli juga mengusulkan konsep penyelesaian sengketa tersebut dengan cara "Terencana, terarah, bermartabat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara hukum adat serta hukum negara. Saya sangat tidak setuju bila penyelesaian dilaksanakan secara liar tanpa terkonsep, seperti yang pernah diterapkan oleh Assisten I pada tahun 2012 kemarin," terangnya.

Pemerintah harus memanggil para pimpinan kedua pihak yang bersengketa, dan juga pihak BPN Aceh Timur, lalu bangun kesepakatan bersama dengan berlandaskan peta yang ada pada pihak BPN, setelah ada kesepakatan yang kongkrit barulah kita selesaikan tapal batas dilapangan.

"Lembaga SIPAT bersedia ikut terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut sampai tuntas. Aceh Timur adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang memiliki banyak permasalahan tentang "Tapal Batas", baik antar gampong, kecamatan dan juga antar kabupaten. Saya berharap semoga penyelesaian sengketa Julok-Nurussalam menjadi landasan awal yang baik dan diharapkan dapat menjadi contoh untuk penyelesaian "sengketa tapal batas lainnya" di wilayah Kabupaten Aceh Timur," ungkap Zulfadli.

Kabag Pemerintahan Mukim Gampong, Usman Abdullah, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, berjanji akan mengupayakan penyelesaian sengketa tapal batas Julok-Nurussalam.

"Dalam waktu dekat ini saya akan segera memanggil kedua Camat dan Aparat Pemerintahan Gampong yang bersengketa," tegasnya.

Usman menyatakan, setuju dengan konsep yang ditawarkan oleh Ketua Umum SIPAT, penyelesaiaan sengketa dengan cara terencana, terarah, bermartabat dan dapat dipertanggung jawabkan. Malah Usman juga turut menawarkan sebuah usulan yang sangat bijaksana, yakni pelaksanaan mufakat tentang tapal batas Julok-Nurussalam nantinya.

"Kita laksanakan di kantor BPN saja. Maklumlah ! BPN tidak tunduk kepada Bupati, tetapi mengarah vertikal ke pusat," jelas Usman mengakhiri pembicaraannya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]