Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Senator Minta 'Predator' Anak di Hukum Mati
Saturday 17 May 2014 20:51:35

wakil Walikota Gorontalo terpilih dr.Budi Doku.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tindak kekerasan seksual khususnya terhadap anak akhir-akhir ini sudah menjadi kasus nasional yang perlu segera ditangani serius, terutama dari segi sanksi hukuman kepada pelaku tindak kejahatan Pedofilia atau 'predator' tersebut.

Langkah Kapolri Jenderal Sutarman yang mengusulkan agar merevisi hukuman maksimal menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual Anak 'Pedofilia' mendapat dukungan dari salah satu Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Gorontalo, dr Budi Doku.

“Saya merespon sepenuhnya upaya Bapak Kapolri yang mengusulkan ke DPR RI dan DPD RI agar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang hukumannya 15 tahun menjadi hukuman terberat yakni hukuman mati,” ujar Budi Doku, Sabtu (17/5)

Menurutnya, persoalan ini sudah sangat “akut” karena sudah tentu menyangkut masa depan generasi muda bangsa ini. Dan lanjutnya, ini perlu keterpaduan dari berbagai unsur dan elemen para penegak hukum.

“Polisi, Jaksa, dan Hakim harus sejalan untuk kenakan pasal berlapis, sehingga penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual jenis apapun bisa maksimal. Agar tidak ada lagi kejahatan serupa yang akan merusak para generasi muda bangsa ini,” tegas wakil Walikota Gorontalo terpilih ini.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]