Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Senator Minta 'Predator' Anak di Hukum Mati
Saturday 17 May 2014 20:51:35

wakil Walikota Gorontalo terpilih dr.Budi Doku.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tindak kekerasan seksual khususnya terhadap anak akhir-akhir ini sudah menjadi kasus nasional yang perlu segera ditangani serius, terutama dari segi sanksi hukuman kepada pelaku tindak kejahatan Pedofilia atau 'predator' tersebut.

Langkah Kapolri Jenderal Sutarman yang mengusulkan agar merevisi hukuman maksimal menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual Anak 'Pedofilia' mendapat dukungan dari salah satu Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Gorontalo, dr Budi Doku.

“Saya merespon sepenuhnya upaya Bapak Kapolri yang mengusulkan ke DPR RI dan DPD RI agar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang hukumannya 15 tahun menjadi hukuman terberat yakni hukuman mati,” ujar Budi Doku, Sabtu (17/5)

Menurutnya, persoalan ini sudah sangat “akut” karena sudah tentu menyangkut masa depan generasi muda bangsa ini. Dan lanjutnya, ini perlu keterpaduan dari berbagai unsur dan elemen para penegak hukum.

“Polisi, Jaksa, dan Hakim harus sejalan untuk kenakan pasal berlapis, sehingga penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual jenis apapun bisa maksimal. Agar tidak ada lagi kejahatan serupa yang akan merusak para generasi muda bangsa ini,” tegas wakil Walikota Gorontalo terpilih ini.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
• Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
• Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
• 'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
• Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
• Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]