Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan HAM
Senat Setujui Penyelidikan Kejahatan HAM Militer Brazil
Thursday 27 Oct 2011 23:35:35

Presiden Brazil Dilma Rousseff (Foto: bbc.co.uk)
RIO DE JANEIRO (BeritaHUKUM.com) – Senat Brasil memutuskan lewat Pemungutan suara pembentukan sebuah Komisi untuk menyelidiki pelanggaran Hak Asasi pada masa pemerintahan Militer 1964-1985. Setelah disahkan Senat, undang-undang tersebut akan diserahkan kepada Presiden Dilma Rousseff untuk ditandatangani agar bisa diberlakukan.

Presiden Rousseff -yang berasal dari partai sayap kiri dan pernah dipenjara oleh penguasa militer- merupakan pendukung komisi dan mendesak Kongres Brasil untuk mengesahkannya. Para pendukung komisi, seperti dikutip BBC, Kamis (27/10), mengatakan undang-undang itu akan membantu Brasil menyelesaikan sejarah masa lalunya.

"Kami memiliki luka yang tidak akan pernah sembuh, apapun temuan dari komisi. Kami ingin menemukan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang masih tersisa dan tidak boleh terus berlanjut dalam demokrasi," kata Senator Aloysio Nunes, seperti dikutip harian Folha.

Namun ada juga yang mengeluhkan keterbatassan dari komisi tersebut. "Komisi yang malu-malu, lebih kecil dari yang dibentuk di Uruguai dan Argentina," tutur Senator Randolfe Rodrigues.

Komisi Kebenaran Brasil akan mengkaji pelanggaran pada masa pemerintahan militer tersebut namun tidak akan sampai mengadili pelaku karena Amnesty yang sudah diberikan. Undang-undang amnesti yang sudah disahkan pada tahun 1979 dan diperkuat oleh Mahkamah Agung membuat tak satupun Perwira Militer yang dituduh melakukan penyiksaan maupun gerilyawan sayap kiri yang terlibat kekerasan bisa diadili.

Sekitar 500 orang tewas maupun hilang pada masa pemerintahan militer di Brasil. Jumlah korban jiwa itu jauh lebih rendah dibanding korban penyiksaan dan pembunuhan penguasa militer di negara tetangganya, Argentina maupun Cile. Namun, ribuan warga Brasil disiksa, diasingkan, maupun dicabut hak-hak Politiknya.

Komisi ini akan terdiri dari tujuh anggota. Komisi akan mengkaji laporan-laporan tentang pelanggaran hak asasi dan menyusun sebuah laporan. Diusulkan pada masa kepresidenan Luiz Inacio Lula da Silva, para perwira tinggi militer tidak mendukung rancangan komisi ini, karena dikhawatirkan akan membatalkan amnesti yang sudah diberikan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan HAM
 
Senat Setujui Penyelidikan Kejahatan HAM Militer Brazil
 
Mantan Penguasa Guatemala Diadili Atas Tuduhan Kejahatan HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]