Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Semuel Haning Rektor Univ. PGRI NTT Kupang Lakukan Penipuan
Monday 22 Dec 2014 22:28:03

Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan Dikti, Ir. Darnita Chandra, MSi memperlihatkan sejumlah berkas surat surat yang palsu dibuat oleh Semuel.(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan, Ir. Darnita Chandra, MSi, menyatakan bahwa ijazah S 3 yang dimiliki Semuel Haning, SH, MH., adalah ilegal atau palsu. Ijazah Doktor yang dimaksud merupakan gelar doktor ilmu hukum yang dikeluarkan oleh Universitas Berkley dari Amerika Serikat.

"Semuel terbukti memalsukan Surat Keputusan (SK) atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Dikti dengan mengesahkan melalui stempel dan kop surat milik Dikti. Padahal kami tidak pernah mengesahkan surat itu. Bahkan, ia melakukan hingga dua kali penerbitan pada SK itu dan tidak dilampirkan tembusan kepada bidang terkait, itu jelas palsu," papar Darnita Chandra, Senin (22/12) pada BeritaHUKUM.com di kantor Dirjen Kemahasiswaan Dikti Jakarta.

Adapun SK bernomor : 9917/Kep. Dikti/IJLN/2014 Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijasah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri, merupak SK yang Samuel palsukan, guna menjabat selaku Rektor Universitas PGRI NTT Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2009-2014.

Atas pemalsuan tersebut, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti, Herman Kresno, melakukan klarifikasi melalui surat nomor : 6720/E2/KL/2014 perihal klarifikasi tentang kualifikasi akademik Semuel Haning. "Universitas Barkley di AS itu tidak terakreditasi di Badan Akreditasi resmi di AS. Dan gelar Doktor Samuel tidak terdaftar, silahkan kalian cek di situs resmi kami, http://ijazahln.dikti.go.id,"klik papar Chandra menambahkan. 1609 Lulusan Dianggap Ilegal .

Atas penipuan gelar yang dilakukan Semuel Hening, Penasehat Hukum Yayasan YPLP PT PGRI NTT, Alex M. Adu, menyatakan bahwa terdapat 1609 lulusan yang ijasahnya menjadi ilegal akibat perbuatan Rektor Semuel yang ditandatangani pada 8 April 2014 lalu.

Terkait tindak lanjut penyelesaian, maka kasus penipuan dan pencemaran nama baik Ditjen Dikti Kementerian Ristek dan Dikti, akan dilanjutkan ke ranah hukum pidana dan perdata melalui laporan kepada Polda Metro Jaya dan Kapolda NTT Kupang, dengan tuntutan Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Penipuan Data, Pasal 263 dan Pasal 310 KUH Pidana Tentang Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik, dengan tuntutan penjara mininal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]