Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Semua Parpol Berpeluang tidak Lolos Verifikasi
Friday 31 Aug 2012 22:47:46

Bendera Calon Pilpres 2014 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh parpol menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkecil peluang parpol meraih hak selaku peserta Pemilu 2014. Sehingga, semua parpol berpeluang untuk tidak lolos.

"Saya kira aturan yang semakin sulit dan semua partai harus diverifikasi menyebabkan jumlah partai peserta Pemilu 2014 tidak terlalu banyak. Semua partai berkemungkinan untuk tidak lolos verifikasi. Sehingga hanya partai yang betul-betul siap yang akan lolos," kata peneliti senior Center for Strategic and International Studies CSIS J Kristiadi di Jakarta, Jumat (31/8).

Menurutnya, keinginan partai besar menggilas dan mereduksi partai kecil dan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu justru berbalik arah. Sebab, putusan MK menghilangkan keistimewaan bagi parpol yang meraih ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Pemilu 2009.

Kristiadi menambahkan, parpol yang paling kecil berpeluang lolos adalah parpol yang gagal lolos PT pada Pemilu 2009 atau yang baru sama sekali. "Partai nonparlemen dan baru ibarat menegakan benang basah, sangat sulit lolos verifikasi. Lebih baik, mereka sadar diri kalau mereka lemah dan lebih baik bergabung dengan partai lain seperti Partai NasDem yang walaupun baru tapi memiliki peluang. Daripada mereka keluar duit banyak, yang akhirnya mereka merampas duit negara untuk mengembalikannya," katanya.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menambahkan, partai yang saat ini mengisi kursi DPR terlihat takut untuk menjalani proses verifikasi. Sehingga, dalam UU Pemilu dibuat pengecualian bagi 9 parpol di DPR saat ini untuk menjalani verifikasi.

Karena MK telah membatalkan pasal itu, lanjut Burhanuddin, parpol di DPR harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan cepat atau mereka tidak dapat menjadi peserta pemilu.

"Kenapa membuat klausul bebas verifikasi menunjukan jangan-jangan ada beberapa partai yang tidak yakin memenuhi syarat menjadi kontestan pemilu. Dan ketakutan itu menjadi kenyataan," katanya.

Lanjutnya, untuk partai nonparlemen kemungkinan besar tidak lolos, kecuali bekerja dengan sangat keras di waktu yang semakin sempit.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]