Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Semua Parpol Berpeluang tidak Lolos Verifikasi
Friday 31 Aug 2012 22:47:46

Bendera Calon Pilpres 2014 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh parpol menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkecil peluang parpol meraih hak selaku peserta Pemilu 2014. Sehingga, semua parpol berpeluang untuk tidak lolos.

"Saya kira aturan yang semakin sulit dan semua partai harus diverifikasi menyebabkan jumlah partai peserta Pemilu 2014 tidak terlalu banyak. Semua partai berkemungkinan untuk tidak lolos verifikasi. Sehingga hanya partai yang betul-betul siap yang akan lolos," kata peneliti senior Center for Strategic and International Studies CSIS J Kristiadi di Jakarta, Jumat (31/8).

Menurutnya, keinginan partai besar menggilas dan mereduksi partai kecil dan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu justru berbalik arah. Sebab, putusan MK menghilangkan keistimewaan bagi parpol yang meraih ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Pemilu 2009.

Kristiadi menambahkan, parpol yang paling kecil berpeluang lolos adalah parpol yang gagal lolos PT pada Pemilu 2009 atau yang baru sama sekali. "Partai nonparlemen dan baru ibarat menegakan benang basah, sangat sulit lolos verifikasi. Lebih baik, mereka sadar diri kalau mereka lemah dan lebih baik bergabung dengan partai lain seperti Partai NasDem yang walaupun baru tapi memiliki peluang. Daripada mereka keluar duit banyak, yang akhirnya mereka merampas duit negara untuk mengembalikannya," katanya.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menambahkan, partai yang saat ini mengisi kursi DPR terlihat takut untuk menjalani proses verifikasi. Sehingga, dalam UU Pemilu dibuat pengecualian bagi 9 parpol di DPR saat ini untuk menjalani verifikasi.

Karena MK telah membatalkan pasal itu, lanjut Burhanuddin, parpol di DPR harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan cepat atau mereka tidak dapat menjadi peserta pemilu.

"Kenapa membuat klausul bebas verifikasi menunjukan jangan-jangan ada beberapa partai yang tidak yakin memenuhi syarat menjadi kontestan pemilu. Dan ketakutan itu menjadi kenyataan," katanya.

Lanjutnya, untuk partai nonparlemen kemungkinan besar tidak lolos, kecuali bekerja dengan sangat keras di waktu yang semakin sempit.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]