Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Seminggu Reskoba Polres Kukar Amankan 6 Pelaku Kejahatan Narkoba
2020-07-14 19:59:29

Ke 6 tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Kukar dalam sepekan, saat Jumpa Pers.(Foto: Istimewa)
TENGGARONG, Berita HUKUM - Satuan reserse Narkotika Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan telah mengamankan 6 pelaku narkoba di berbagai tempat karena telah nelakukan penyalagunaan Narkotika jenis yang sudah sangat nengkawatirkan di tengah masa pendemi Covid-19.

Serangan wabah Covid-19 alias virus korona, ternyata tidak membuat para pemain tindak piadana Narkoba jenis sabu, jadi kendor. Buktinya sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), "panen" kasus. Walhasil sebanyak 6 pria dari sejumlah lokasi, terciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Walau dimasa pendemi Covid-19, namun kejaharan narkotika tetap saja marak," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias, Rabu (8/7) lalu.

Kapolres Andrias bersama Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Kukar Iptu Romi dan jajarannya pada, Rabu (8/7) lalu, dalam keterangan menunjukan keenam pemain sabu yang diamankan di beberapa tempat, berikut sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.

“Kini para pelaku sudah berstatus tersangka sehingga harus ditahan, selama menunggu proses hukum selanjutnya. Memang ada seorang tersangka berstatus masih pelajar serta di bawah umur alias belum dewasa. Maka perlakuannya berbeda. Kami sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait, untuk penanganannya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Romi.

Ke 6 tersangka itu masing-masing bernama, Arsa P (33), Frans Y (42), Jumriansyah (38), Herdi S (21) dan Eko Teguh W (27) dan MR (17) yang berstatus pelajar di sebuah SMA di Muara Kaman.

Para pelaku di tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kukar yaitu daerah Muara Kaman dan Sebulu, Semrntara di Samarinda yaitu daerah Seberang dan Loa Janan Ilir.

Awalnya MR (17) yang masih bersatus pelajar SMA di Muara Kaman di amankan tim reskoba di Muara Kanan pasa tanggal (2/7) dengan Barang Bukti 2 poket sabu siap edar.

Setelah melakukan pengembangan polisi mengarah ke Loa Janan Ilir dan kembali menangkap Arsa dan Frans dengan barang bukti 2 poket sabu, terang Romi.

Tidak sampai disitu atas pengakuan 2 tersangka yang baru diamankan, polisi kembali bergerak ke kampung Baqa Samarinda Seberang dan mengamankan Jumriansyah dengan barang bukti sabu seberat 5,72 gram, di tempat yang sana polisi juga mengamankan Herdi selaku pemilik bandar sebanyak 13 poket sabu yang di simpan di sebuah stopkontak listrik rumah.

Tim Reskoba Polres Kukar terus bergerak, pada Sabtu (4/7), polusi mengara ke Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar, disana giliran pemain sabu di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, yang bernama Eko T (27) tertangkap tangan saat mengedarkan 2 poket sabu seberat 2,52 gram.

Para tersangka saat ini di tahan dengan ancaman pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancsman hukuman 15 tahun penjara, tegas Kasat Reskoba Romi.(bh/agb/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]