Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Universitas Indonesia
Seminar Pemulihan Aset di Auditorium FISIP UI
Tuesday 23 Apr 2013 14:35:47

Suasana kegiatan seminar di Auditorium UI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seminar dengan tema: Kejahatan dan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kriminologi UI, berlangsung pagi hingga siang tadi di Auditorium Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik dan terus meningkat pada level-level yang dahulunya tak tersentuh hukum.

"Dulu banyak korupsi, namun kan teramat banyak yang tak tersentuh hukum, tidak terdengar. Sekarang besan Presiden, Jenderal, Gubernur, Bupati, Walikota bisa dihukum karena tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," kata Denny Indrayana, Selasa (23/4).

Dikatakannya lagi masyarakat harus terus diarahkan dan diberi pencerahan untuk tetap optimis membangun Indonesia menjadi lebih baik. "Kalau pesimis saya ga ikut-ikutan deh. Sekarang ini regulasi anti korupsi kita lebih baik, pers pun lebih bebas," ujar Denny.

Selain itu dalam hal pengembalian aset negara, pemerintah telah berhasil merampas kembali uang maupun harta benda yang dirampok oleh para koruptor. Denny yang berbicara dalam ranah akademisi itupun mengulas dengan fakta dan data analisis yang dirangkumnya dalam power point.

"Seperti contoh di Singapura, pemerintah berhasil mengembalikan 18 juta dollar. Dan Malaysia sendiri belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Semakin banyak koruptor ditangkap, itu sebenarnya penegakkan hukum kan semakin baik," terang Denny dan mengungkapkan strategi asset recovery dilakukan dengan cara Goverment to Goverment, Interpol to Interpol dan melalui PPATK.

Sementara itu Chuck Suryosumpeno dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kinerja Kejagung semakin baik dan terus terbantu dengan adanya satuan tugas dan kerjasama luar negeri, namun walau Kejagung telah mampu mengembalikan triliunan rupiah hasil kejahatan kerah putih ke kas negara, Chuck tetap mengungkapkan harapannya agar Kejagung terus dibantu oleh masyarakat.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan untuk pemulihan aset, menangkap para pelaku," kata Chuck.

Prof Rahardi Ramelan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa para koruptor hingga memiliki aset tersebut juga karena masih lemahnya kontrol masyarakat, dan kesepakatan-kesepakatan binal antara para koruptor dengan para penegak hukum.

"Kenapa sampai aset itu terjadi, itu uang rakyat hak rakyat. Korupsi ini terjadi karena ada kesepakatan. Kesepakatan lebih kuat dari peraturan," tutur Rahardi.

Prof Rahardi turut memberikan pencerahan dimana sekarang ini kekuasaan demokrasi telah dimanipulasi oleh partai politik, dan perilaku bejat para politisi.

"Sekarang ini begitu. Nilai-nilai budaya rusak, yang porno-porno politisi, yang korup politisi, yang cabul politisi," pungkas Rahardi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Universitas Indonesia
 
Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
 
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
 
Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
 
Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
 
Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]