Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Universitas Indonesia
Seminar Pemulihan Aset di Auditorium FISIP UI
Tuesday 23 Apr 2013 14:35:47

Suasana kegiatan seminar di Auditorium UI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seminar dengan tema: Kejahatan dan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kriminologi UI, berlangsung pagi hingga siang tadi di Auditorium Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik dan terus meningkat pada level-level yang dahulunya tak tersentuh hukum.

"Dulu banyak korupsi, namun kan teramat banyak yang tak tersentuh hukum, tidak terdengar. Sekarang besan Presiden, Jenderal, Gubernur, Bupati, Walikota bisa dihukum karena tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," kata Denny Indrayana, Selasa (23/4).

Dikatakannya lagi masyarakat harus terus diarahkan dan diberi pencerahan untuk tetap optimis membangun Indonesia menjadi lebih baik. "Kalau pesimis saya ga ikut-ikutan deh. Sekarang ini regulasi anti korupsi kita lebih baik, pers pun lebih bebas," ujar Denny.

Selain itu dalam hal pengembalian aset negara, pemerintah telah berhasil merampas kembali uang maupun harta benda yang dirampok oleh para koruptor. Denny yang berbicara dalam ranah akademisi itupun mengulas dengan fakta dan data analisis yang dirangkumnya dalam power point.

"Seperti contoh di Singapura, pemerintah berhasil mengembalikan 18 juta dollar. Dan Malaysia sendiri belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Semakin banyak koruptor ditangkap, itu sebenarnya penegakkan hukum kan semakin baik," terang Denny dan mengungkapkan strategi asset recovery dilakukan dengan cara Goverment to Goverment, Interpol to Interpol dan melalui PPATK.

Sementara itu Chuck Suryosumpeno dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kinerja Kejagung semakin baik dan terus terbantu dengan adanya satuan tugas dan kerjasama luar negeri, namun walau Kejagung telah mampu mengembalikan triliunan rupiah hasil kejahatan kerah putih ke kas negara, Chuck tetap mengungkapkan harapannya agar Kejagung terus dibantu oleh masyarakat.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan untuk pemulihan aset, menangkap para pelaku," kata Chuck.

Prof Rahardi Ramelan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa para koruptor hingga memiliki aset tersebut juga karena masih lemahnya kontrol masyarakat, dan kesepakatan-kesepakatan binal antara para koruptor dengan para penegak hukum.

"Kenapa sampai aset itu terjadi, itu uang rakyat hak rakyat. Korupsi ini terjadi karena ada kesepakatan. Kesepakatan lebih kuat dari peraturan," tutur Rahardi.

Prof Rahardi turut memberikan pencerahan dimana sekarang ini kekuasaan demokrasi telah dimanipulasi oleh partai politik, dan perilaku bejat para politisi.

"Sekarang ini begitu. Nilai-nilai budaya rusak, yang porno-porno politisi, yang korup politisi, yang cabul politisi," pungkas Rahardi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Universitas Indonesia
 
Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
 
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
 
Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
 
Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
 
Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]