Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Seminar Kejaksaan Agung RI, Optimalkan Keterbukaan Informasi
Monday 10 Dec 2012 11:20:18

Suasana seminar di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century, Senin (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengadakan Seminar dengan tema "Mengoptimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah” Senin, (10/12), di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century. Dan hadir sebagai pembicara, JAM Intel Adjat Sudrajat, Amirudin (Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia), Effendi Gazali, PhD, MPS ID, (Pakar Komunikasi), dengan MC Ratna Dumila.

Acara dibuka oleh Jaksa Agung Muda Adjat Sudrajat. "Gaung pemberantasan tindak pidana korupsi selalu menjadi isu menarik untuk dibicarakan dimanapun berada. Gencarnya tuntutan pemberantasan korupsi yang kerap kita dengar karena sudah lewat satu dasawarsa orde baru ditinggalkan dan kini di zona reformasi masih saja tumbuh subur bagaikan suatu epidemi yang semakin menyebar dan cenderung dan kronik, tidak saja terjangkit pada tubuh birokrasi atau pemerintahan akan tetapi sudah merambah hingga ke korporasi termasuk pihak swasta," katanya.

Ditambahkan Adjat Sudrajat, "Meningkatnya aktivitas korupsi menurut Patrick Giyn, Stephen J Korbin dan Moses Naim muncul sebagai akibat perubahan politik yang sistematik sehingga memperlemah atau menghancurkan, tidak saja lembaga sosial politik, tetapi juga hukum. Diberbagai kehidupan, Jeremy Pope mensinyalir korupsi makin mudah ditemukan," ujarnya.

"Berbagai pendapat miring ataupun stigma negatif yang selama ini ditujukan kepada pemerintah sedikit banyaknya disebabkan adanya perilaku oknum-oknum tertentu dari penyelenggara negara yang dianggap tidak sejalan dengan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada publik, sesudah itu berkembang sejalan dengan mewabahnya praktik-praktik KKN, dampak dari adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu yang masih diberi ruang akibat fungsi pengawasan yang belum efektif dan efisien, baik pengawas struktural maupun fungsional. Di sisi lain masyarakat tidak sepenuhnya dilibatkan sehingga fungsi kontrol sosial belum memberi arti bagi penyelenggaraan negara," tegasnya.

"Menghadapi fenomena demikian, maka memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme di negara kita tercinta ini, tidak cukup hanya mengandalkan instrumen pidana, tetapi harus disinergikan dengan penanggulangan faktor pemicunya, atau faktor yang menstimulusnya yang selama ini menyuburkan praktik-praktik KKN," kata Jaksa Agung Muda Adjat Sudrajat yang mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]