Muhammad HS, Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia mengatakan pihaknya melaporkan Kepsek SMA 2 ke" /> BeritaHUKUM.com - Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Kepala Sekolah
Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2
Monday 02 Jul 2012 09:55:23

Ilustrasi, Informasi Publik (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi Hj. Ekowati, SPd dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota, karena dianggap "menyembunyikan" informasi yang seharusnya dibuka kepada publik.

Muhammad HS, Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia mengatakan pihaknya melaporkan Kepsek SMA 2 ke Polisi, terkait tidak dilaksanakannya Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam sidang sengketa informasi publik, antara pihaknya melawan SMAN 2 Kota Bekasi, yang amar putusannya memerintahkan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi untuk memberikan informasi publik, yang menjadi pokok sengketa yakni berupa dokumen lengkap pertanggungjawaban APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) SMAN 2 Kota Bekasi tahun ajaran 2010-2011.

"Pihak SMAN 2 Kota Bekasi tidak menjalankan perintah amar putusan secara sepenuhnya, namun hanya sebagian saja," ujar MHS sapaan akrab Muhammad HS.
dalam siaran pers pada Senin (2/7).

Dari seluruh dokumen lengkap yang seharusnya diberikan berupa Laporan Pertanggungjawaban APBS SMAN 2 Kota Bekasi, yang terdiri dari dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250.470.000,- dana BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 99.270.000,- dana subsidi pendidikan APBD Kota Bekasi sebesar Rp 393.600.000,-, Sedangkan, "dokumen yang belum diberikan adalah dokumen SPJ Sumbangan Komite Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi sebesar Rp 5.435.280.000,- tutur MHS.

"Justru dokumen yang tidak diberikan adalah dokumen pertanggungjawaban keuangan yang jumlahnya paling sebesar yakni lebih dari lima milyar rupiah, yang kami tengarai banyak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," kata MHS.

"Jadi, tindakan Kepsek SMAN 2 Kota Bekasi yang sengaja tidak mau memberikan atau sengaja menyembunyikan informasi publik berupa dokumen SPJ yang berasal dari dana Komite Sekolah itu merupakan tindakan kriminal sesuai pasal 52 UU KIP. Dan pelaku tindak pidana tidak memberikan informasi publik ini dapat dipidana satu tahun kurungan," tegas MHS.

Setelah melaporkan ke Polisi, "pihak kami juga akan mengajukan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bekasi, agar dokumen SPJ yang belum diberikan oleh pihak SMAN 2 Kota Bekasi dapat dilakukan penyitaan secara paksa oleh Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, untuk selanjutnya diberikan kepada kami selaku Pemohon yang telah dijamin haknya melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi jawa Barat, pungkas MHS.(smi/rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Kepala Sekolah
 
Kasek Didakwa Korupsi Proyek Rehabilitasi
 
Kepala Sekolah Menangis Didakwa Gelapkan Dana BOS
 
Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2
 
Mutasi Ratusan Guru dan Kepsek Sarat Nuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]