Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Sembunyikan 11 Jerigen Solar Berisi 280 Liter, Warga Muara Badak Ditangkap
Monday 28 Jan 2013 23:49:52

11 Jerigen Solar yang disembunyikan diatas mobil pick up.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya AR Warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara menyembunyikan 11 jerigen jenis solar berisi 25 liter setiap jerigen dengan total 280 liter diatas mobil yang ditutup rapi dengan tarpal, Sabtu (26/1) ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Samarinda.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung di ruang kerjanya Senin (28/1) mengatakan bahwa, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Pelita ada mobil pick up Isuzu Panther bernomor Polisi KT 8295 MH sedang mengangkut belasan jerigen solar dan ditutupi dengan tarpal berwarna biru. "Modus ini yang kebanyakan dipakai oleh para penimbun solar," ujar Veby.

Mendapatkan informasi Unit Buru Sergap (Buser), Polresta Samarinda segera menuju lokasi Jl. Pelita, disana didapati mobilnya sedang di parkir, dan saat itu AR sedang membeli minuman. Rencananya minyak ini akan dibawa ke daerah Kukar, sebut Veby.

"Pada saat ditangkap, awalnya AR mengelak kalau diatas mobilnya ada ratusan liter solar yang tak memiliki izin. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku. Pelaku serta barang bukti turut diamankan di Polres," jelas Veby.

Kompol Veby juga mengatakan dalam pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pelaku tak bisa menunjukkan asal barang tersebut. Dalam keterangannya, AR mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kukar untuk dijual kembali. Pihaknya terus menyelidiki kasus besar ini kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain, tandas Veby.

"Modus yang dilakukan AR yakni dengan membeli solar bersubsidi di SPBU berulang-ulang, kemudian dengan bantuan pompa dan selang, dia memindahkan ke jerigen untuk selanjutnya dijual kembali," tandas Veby.

Kasat Reskrim Kompol Veby juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]