Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gedung Baru KPK
Sembilan Fraksi Tetap Menolak Pembangunan Gedung Baru KPK
Monday 02 Jul 2012 16:25:34

Gedung KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Polemik pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin memanas. Pasalnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR RI, mesinyalir akan tetap tak menyetujui pembangunan gedung baru tersebut.

Menurut mereka, sebaiknya Kementerian Keuangan mencarikan gedung milik pemerintah yang masih kosong. "Sembilan fraksi mengusulkan untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk memanfaatkan gedung yang masih bisa dimanfaatkkan," kata Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin,(2/7).

Seperti diketahui, anggaran gedung baru KPK masih ditandai bintang sejak tahun 2008. Saat itu, mantan Pimpinan Komisi III Trimedya Panjaitan membintangi anggaran ini karena pandangan fraksi di komisi. "Alokasi ini berawal dari pembahasan 2008, 2009, 2010 yang proses pembahasan anggarannya saat itu tidak melalui pembahasan Komisi III," ungkapnya.

Sedangkan, indikasi penolakan ini, memunculkan gerakan massal masyarakat mengumpulkan dana untuk pembangunan gedung KPK.

Ada yang mengumpulkan koin di jalanan, artis yang mengamen demi KPK, saweran pedagang kaki lima. Juga buruh yang rela gajinya yang tak seberapa dipotong untuk mendukung komisi antikorupsi. Atau, aktivis di Makassar yang punya ide unik, gerakan sejuta batu bata.

Bahkan, koalisi saweran untuk gedung baru KPK telah resmi didirikan di depan lobi gedung komisi antikorupsi, Jumat (29/6/ 2012). Akun Twitter Saweran KPK
@saweranKPK saat ini sudah berjumlah 1163 followers. Dari update twitnya; Total #saweranKPK per Minggu 1/7/12 jam 15:00 WIB sejumlah Rp.115.399.902. Terdiri dari direk Rp.101.063.902, cek 10jt, cash 4.151.600 wesel 184.400.

Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjadi orang pertama yang menyumbang di posko saweran KPK ini. Fahmi yang tiba sekitar pukul 09.45 WIB menyumbang dalam bentuk cek BNI senilai Rp5 juta.

Koalisi juga membuka rekening bagi masyarakat yang ingin menyumbangkan, tanpa harus datang ke posko maksimal 10 juta rupiah. Rekening BNI cabang Melawai Raya, nomor 0056124374 atas nama perkumpulan ICW.(vnc/biz)


 
Berita Terkait Gedung Baru KPK
 
Johan Budi: Kami Berpikiran Positif
 
Pedagang Koran pun Geram Koruptor
 
Simponi Dukung KPK Dengan Lagu Dan Tari
 
Sembilan Fraksi Tetap Menolak Pembangunan Gedung Baru KPK
 
DPR Menyetujui Pembangunan Gedung Baru KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]