Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Media
Seluruh Wartawan Media Online di Kaur Mendesak Dinas PMD Kaur untuk Bersikap Adil
2019-02-26 13:26:57

Tampak saat kunjungan seluruh wartawan media online yang ada ada di kabupaten Kaur mendatangi kantor Dinas PMD, Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Seluruh wartawan media online dari berbagai media yang bertugas di kabupaten Kaur dengan kompak melakukan aksi dengan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menuntut keadilan, agar dapat merealisasikan pembagian dana publikasi disetiap kegiatan dari Dana Desa tahun 2019 dapat menjadi adil pembagiannya, yakni 50 persen (%) untuk media online dan 50% untuk media cetak.

Menurut Rozi sebagai perwakilan dari media online menegaskan bahwa, tuntutan dari rekan-rekan ini adalah, agar Dinas PMD merealisasikan sila ke 5 dari Pancasila; yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Artinya kegiatan publikasi disetiap kegiatan Dana Desa tersebut harus dibagi dengan adil, kalau merujuk dari kegiatan tahun 2018 yang lalu hanya dimonopoli oleh koran harian saja. Sementara media online hanya gigit jari, sementara Dinas PMD sebagai SKPD yang mengusulkan ke Pemerintah Daerah untuk dilanjutkan ke DPRD sangat tidak berkeadilan," tegas Rozi, Selasa (26/2).

Sementara, Kepala Dinas PMD, Asmawi,SH sangat merespon kedatangan rekan-rekan wartawan media online tersebut, untuk mengharapkan pembagian publikasi ditingkat Dana Desa 2019 untuk 50% media online dan 50% media cetak.

Namun Asmawi menambahkan, pihak Dinas akan melakukan tindakan sesuai prosedur , mengingat saat ini pengesahan kegiatan 2019 ini belum disahkan.

"Silakan pihak rekan-rekan untuk melayangkan surat ke Pemerintah Daerah secara resmi agar kita cepat proses permohinan itu sebelum ketuk palu dilakukan DPRD Kabupaten Kaur," jelas Asmawi.

.Asmawi juga menambahkan, secara pribadi sangat setuju dari tuntutan untuk keadilan ini, karena tidak ada keuntungan secara ekonomi buat saya terkait publikasi di Dana Desa ini," tegas Asmawai lepada para Wartawan media online tersebut,(bh/aty)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]