Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
HAKI
Seluruh Fraksi DPR Sepakat Bahas RUU Paten
Thursday 03 Sep 2015 15:34:12

Ilustrasi. Komplek Gedung DPR / DPD/ MPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui dibahasnya RUU Paten. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI yang dipimpin John Kennedy Aziz dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mewakili pemerintah, Rabu (2/9) di Senayan Jakarta.

Pandangan Fraksi PAN yang dibacakan oleh anggotanya terkait dengan RUU Paten ini menilai bahwa fraksinya menyetujui dibahasnya RUU Paten tentang perubahan atas UU Paten No. 14 Tahun 2001. PAN menilai perlunya hak eksklusif sebagai apresiasi negara atas suatu karya seseorang. Selain tentunya memberikan perlindungan kepada penemuan atau karya seseorang, serta untuk memancing orang lain untuk berkarya dan menemukan inovasi.

“Hampir 90 persen Hak Paten yang didaftarkan ke HAKI (hak intelektual) berasal dari luar negeri, sisanya sebesar 10 persen dari dalam negeri). Meskipun sejak tahun 2001 domain paten ada juga di Indonesia. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ucap Anang.

Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diatur dalam RUU Paten ke depan, yakni ketentuan kemudahan mendapatkan paten oleh masyarakat, yang juga harus dibarengi dengan pemberian insentif. Dalam RUU Paten tersebut juga harus memberikan perlindungan optimal kepada karya atau penemuan inovasi.

Sementara itu, Fraksi PKS yang ikut menyetujui dibahasnya RUU Paten ini melalui anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa partainya memahami UU tentang Paten ini dalam dua perspektif, yakni sebagai payung hukum yang memberi alas bagi negara untuk melakukan pelayanan publik dalam penerbitan paten. Kedua, secara substantive sebagai bentuk perlindungan hukum atas invensi dan inovasi di bidang teknologi dan industri.

“Olehkarena itu regulasi tentang paten ini sangat penting mengingat paten tidak hanya memiliki kekuatan hukum untuk melindungi pemilik inovasi, melainkan juga dapat memberi nilai ekonomi kepada pemilik inovasi tersebut untuk mendapat keuntungan dari inovasi dan invensi yang diciptakannya,” jelas Nasir Djamil.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]