Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Capim KPK
Seluruh Capim KPK Punya Catatan Buruk
Saturday 13 Aug 2011 21:45:48

Koordinator MTI Jamil Mubarok (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Sabtu (13/8), menggelar rapat hasil tracking (rekam jejak) terhadap 10 calon pimpinan KPK. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar di Ruang Soepomo, gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/8).

Adapun pihak-pihak yang melakukan tracking, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan aparatur penegak hukum yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanggung jawab dalam rapat hasil tracking adalah dua anggota Pansel KPK, Amir Hasan Ketaren dan Erry Riyana.

Setiap pihak yang melakukan tracking diberi waktu selama satu jam untuk memaparkan hasilnya. Namun, rapat hasil tracking ini berlangsung tertutup bagi media yang meliput. Paparan hasil tracking masih bersifat rahasia, karena berkaitan dengan diri pribadi seseorang. Mereka juga memiliki keluarga, istri dan anak-anak yang harus dilindungi privacynya.

Setelah melakukan rapat, akhirnya Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, dari hasil pelacakan ke-10 calon pimpinan KPK tak ada yang memiliki catatan bersih, hamper semuanya memiliki catatan buruk.

"Catatan buruk itu, bukan kami yang membenarkan atau menyanggah. Penilaian itu ada di tangan Pansel. Hanya kami mendapat temuan, temuan itu kami sertakan dengan bukti-bukti tentunya. Ketika bukti-bukti itu tidak bisa dibantah lagi oleh kandidat saat wawancara, artinya benar orang itu melakukan perbuatan tercela," jelas Jamil.

Menurut dia, dari 10 calon pimpinan KPK ini ada juga yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Selain itu, ada pula calon yang selama menjalani profesinya tidak mempunyai prestasi menonjol. Tapi hal itu harus diverifikasi lebih lanjut. "Semua punya kekayaan. Tidak didominasi oleh calon dari kalangan PNS. Tapi calon dari penegak hukum dan advokat ini yang harus diverifikasi lebih lanjut."

Jamil lalu mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pelacakan dari segi prestasi para calon dalam kompetensi dan komitmen pemberantasan korupsi. Mayoritas pengalaman di bidang korupsi paling minim. Namuan, ada beberapa yang latar belakang dari KPK, advokat dan aktivis antikorupsi. “Sisanya tidak bisa diandalkan, tidak ada pengalaman di bidang pemberantasan korupsi," kata Jamil.(mic/spr)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]