Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Capim KPK
Seluruh Capim KPK Punya Catatan Buruk
Saturday 13 Aug 2011 21:45:48

Koordinator MTI Jamil Mubarok (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Sabtu (13/8), menggelar rapat hasil tracking (rekam jejak) terhadap 10 calon pimpinan KPK. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar di Ruang Soepomo, gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/8).

Adapun pihak-pihak yang melakukan tracking, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan aparatur penegak hukum yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanggung jawab dalam rapat hasil tracking adalah dua anggota Pansel KPK, Amir Hasan Ketaren dan Erry Riyana.

Setiap pihak yang melakukan tracking diberi waktu selama satu jam untuk memaparkan hasilnya. Namun, rapat hasil tracking ini berlangsung tertutup bagi media yang meliput. Paparan hasil tracking masih bersifat rahasia, karena berkaitan dengan diri pribadi seseorang. Mereka juga memiliki keluarga, istri dan anak-anak yang harus dilindungi privacynya.

Setelah melakukan rapat, akhirnya Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, dari hasil pelacakan ke-10 calon pimpinan KPK tak ada yang memiliki catatan bersih, hamper semuanya memiliki catatan buruk.

"Catatan buruk itu, bukan kami yang membenarkan atau menyanggah. Penilaian itu ada di tangan Pansel. Hanya kami mendapat temuan, temuan itu kami sertakan dengan bukti-bukti tentunya. Ketika bukti-bukti itu tidak bisa dibantah lagi oleh kandidat saat wawancara, artinya benar orang itu melakukan perbuatan tercela," jelas Jamil.

Menurut dia, dari 10 calon pimpinan KPK ini ada juga yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Selain itu, ada pula calon yang selama menjalani profesinya tidak mempunyai prestasi menonjol. Tapi hal itu harus diverifikasi lebih lanjut. "Semua punya kekayaan. Tidak didominasi oleh calon dari kalangan PNS. Tapi calon dari penegak hukum dan advokat ini yang harus diverifikasi lebih lanjut."

Jamil lalu mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pelacakan dari segi prestasi para calon dalam kompetensi dan komitmen pemberantasan korupsi. Mayoritas pengalaman di bidang korupsi paling minim. Namuan, ada beberapa yang latar belakang dari KPK, advokat dan aktivis antikorupsi. “Sisanya tidak bisa diandalkan, tidak ada pengalaman di bidang pemberantasan korupsi," kata Jamil.(mic/spr)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]