Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PoldaSu
Selingkuhan Afrianto Mantan Wadir Poldasu Dituntut 7 Bulan Penjara
Thursday 21 Jun 2012 04:08:48

Sidang Pengadilan Johnson Jingga pemilik Karaoke D'Core dan Mantan Wadir Narkoba Poldasu Afriyanto di Medan Rabu (20/6) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sri Agustina, kekasih mantan Wadir Narkoba AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dan Ade Hendrawan, waiters Karaoke D'Core dituntut masing-masing 7 bulan penjara.

Selain itu juga, Johnson Jingga (33), pemilik Karaoke D'Core dituntut 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/06).

Mereka dinyatakan melanggar pasal Pasal 62 jo 71 ayat (1) atau Pasal 65 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) G Sinuhaji SH dalam tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain kurungan badan, tiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

Disebutkan Jaksa, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, kasus penyalahgunaan psikotropika ini bermula ketika Johnson, menyarankan AKBP Apriyanto Basuki Rahmat agar melakukan tes kebohongan, dengan memberikan pil Happy Five kepada Sri Agustina, pacarnya AKBP Apriyanto Basuki Rahmat berselingkuh dengan mantan suaminya.

Sedangkan persidangan mantan Wadir Narkoba Afrianto Basuki Rahmat di ruang yang sama, dan selepas sidang tuntutan ke tiga terdakwa, menghadirkan Saksi Ahli pidana Prof Dr Wahidin Gultom SH MH, dalam kesaksiannya lelaki berbadan tambun ini mengatakan, "seseorang tidak dapat di hukum bila hanya berdasarkan keterangan saksi, tanpa ada unsur alat bukti lain, kembali ke pasal 183 KUHP dimana saksi harus di ketahui dan di nilai latar belakang nya", ujarnya.

Kesaksian ini di mentahkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta saksi harus ke pokok materi, bukan mementahkan hal yang telah di hadirkan JPU di persidangan, selajutnya Afrionto kembali meminta kepada Majelis Hakim, agar memberikan tahan kota terhadapnya, namun permohonan ini di katakan Majelis Hakim untuk di pertimbangkan.

kejadian ini bermula saat Apriyanto menyuruh kepada Johnson Jingga membeli H5, karena kecurigaannya kepada Sri Agustina. Kemudian pada Sabtu, 11 Februari 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, Apriyanti Basuki Rahmat memesan tiga papan pil Happy Five atau sebanyak 30 butir kepada Johnson melalui handphone.

Johnson menyanggupi permintaan itu. 15 menit kemudian, Apriyanto Basuki Rahmat kembali menghubungi Jhonson, menanyakan permintaan itu, dan dijawab Johnson, pil tersebut sudah tersedia. Sekitar pukul 22.00 WIB, Apriyanto bersama Sri Agustina tiba di karaoke D'Core di Jalan Merak Jingga. Johnson kemudian menyuruh Ade Hendrawan membawa mereka ke kamar/selo 3 di lantai II karaoke itu.

Sebelum menginterogasi Sri Agustina, Apriyanto memasukkan enam butir pil Happy Five ke mulut perempuan itu. Lalu menutup mulutnya guna memastikan semua pil tertelan. Selanjutnya Apriyanto memberikan tiga butir pil kepada Wina Harahap dan sebutir ditelan Apriyanto sendiri. Karena terdakwa Apriyanto hanya meminta satu papan dari tiga papan pil Happy Five yang dipesannya, satu papan dikembalikan Johnson kepada Bram (DPO) dan satu papan lagi dikantongi Jhonson.

"Kau tidak bisa tobat. Berarti selama ini kalau saya keluar kota kamu selingkuh dengan mantan suami mu," ucap jaksa menirukan perkataan Apriyanto Basuki Rahmat. Kemudian, Apriyanto bertanya kepada Sri Agustina, "Berapa kali kamu tidur dengan mantan suami mu sejak saya tinggalkan?" Dijawab Sri
Agustina dua kali.

Mendengar jawaban itu, Apriyanto pun mengatakan, "Kalau kamu masih suka dengan suami mu, tidak apa-apa kita putus." Apriyanto pun meninggalkan karaoke itu bersama Wina. Sepeninggal Apriyanto, Johnson kembali mengajak Sri Agustina ke kamar. Johnson memberikan sebutir pil kepada Sri Agustina dan sebutir ditelan Johnson, sedangkan 8 butir sisanya dikantongi Johnson. Namun, pada Minggu,12 Februari 2012 sekira pukul. 00.00 WIB, Polisi merazia karaoke itu.

Polisi pun mengamankan Johnson dan Sri Agustina yang sedang mabuk dari tempat itu. Sedangkan, Apriyanto yang membawa pulang Wina ke rumahnya di Jalan Karya Wisata. Pada Minggu pagi sekitar pukul. 08.30 WIB, mengantarkan perempuan itu pulang ke rumahnya di Komplek Kyoto. Sidang kembali di tunda rabu pekan depan untuk peledoi.(bhc/put)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]