Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Selepas Bersaksi di Tipikor, AZ Sespri LHI di Gelandang ke KPK
Wednesday 29 May 2013 19:49:40

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat di Gedung KPK Rabu, (29/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Zaky (AZ) yang merupakan sekertaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan AZ kader PKS. Selepas menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di gelandang oleh 2 Penyidik KPK ke gedung KPK.

Ahmad Zaky sebelumnya bersaksi dalam persidangan tersangka pelaku suap kuota import daging sapi Juard Efenddy dan Arya Abdi Efenddy, Rabu (29/5).

Ahmad Zaky menyatakan bahwa dirinya merupakan sekertaris tidak tetap (LHI). "Saya bukan Sekertaris Jendral PKS, tapi saya sekertaris tidak tetap Pak Luthfi," ujar Ahmad Zaky.

Di dalam persidangan juga sempat di putar rekaman percakapan antara Ahmad Fatonah dan Ahmad Zaky, soal pengaturan Kuota Import Daging Sapi.

Dalam pembicaraan tersebut, Ahmad Zaky sempat meminta kuota import daging sapi dari 8000 ton yang di sampaikan (AF) dinaikan hingga 10000 ton, dan meminta data kepala balai penelitian hewan Kementrian Pertanian, untuk memasukan data dan nama pejabat lain tujuanya, untuk menganti orang baru pada posisi itu.

Namun ketika Jaksa penuntut umum meminta penjelasan maksud dan tujuan omonganya Ahmad Zaky dalam rekaman pembicaraan tersebut Ahmad Zaky berkelit.

Selepas persidangan di hentikan menjelang sholat Maghrib, Ahmad Zaky lalu di gelandang 2 penyidik KPK, untuk segera di bawa masuk kedalam mobil, selepas Maghrib Zaky langsung masuk kedalam gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya Johan Budi SP, sempat menjawab pertanyaan wartawan prihal pemanggilan Ahmad Zaky sebanyak 3 kali namun tidak datang di gedung KPK, Johan Membenarkan bahwa selepas sidang kemungkinan besar Ahmad Zaky akan di bawa ke KPK untuk di mintai keteranganya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]