Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Selembar Uang Pecahan US$ 100 Dalam Buku Profil Milik Irjen Djoko
Tuesday 27 Aug 2013 19:32:56

Mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus Simulator SIM mendadak dikagetkan, di saat Jaksa Pununtut Umum (JPU) KPK menemukan sehelai uang pecahan US$ 100 yang terselip di dalam buku profil Dirlantas Terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diserahkan kepada JPU.

Buku tersebut diberikan Irjen Djoko seusai dia membacakan Nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi. Selepas buku diberikan kepada Jaksa KPK dan Majelis Hakim setelah itu, di saaat tim Penasehat Hukum terdakwa membacakan pledoi setebal 4022 halaman.

Tiba-tiba Jaksa KPK KMS Roni meminta izin untuk meghentikan Pledoi dan menjelaskan 5 temuanya tersebut.

"Majelis ini kami menemukan uang US$ 100 dalam buku yang diberikan kepada kami," ujar jaksa Roni di lantai 2 gedung PN Tipikor Jl Rasuna Said.

Menangapi temuan JPU tersebut salah seorang pengacara Irjen Djoko, Tommy Sihotang langsung membantahnya. "Nggak ada itu. Bukan bermaksud menuduh jaksa KPK, tapi nggak ada itu di situ tadi," ujar Tommy.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo selnjutnya meminta penjelasan terhadap Irjen Djoko Susilo. Untuk apa buku ini diberikan?

"Jadi itu adalah lampiran nota pembelaan saya. Berisi profil selama saya menjabat di Dirlantas Polri. Kalau dollar itu tidak ada," bantah Djoko.

Jaksa KPK mencatat nomor seri US$ 100 dari buku profil Dirlantas yang diberikan Irjen Djoko Susilo. Majelis Hakim pun mempersilakan dilakukannya pengusutan.

Jaksa awalnya tidak mau langsung menyerahkan uang tersebut. Namun lantaran Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta agar buku dan uang itu dikembalikan, Jaksa akhirnya menyerahkan. Namun sebelumnya uang itu dipotret dan nomor serinya dicatat.

"Saya nggak ngerti apa US$ 100 ini terselip di dalam atau bagaimana. Saya mau tahu apa motif di balik ini," ujar Jaksa KMS Roni.

Selanjutnya temuan uang pecahan US$ 100 tersebut, lantas uang tersebut dikembalikan kepada salah satu Pengacara Djoko. Meski uang telah dikembalikan, Hakim Suratoyo masih mempersilakan JPU untuk melakukan pengusutan.

"Kalau penuntut umum melihat ada unsur lain yang bisa dipidana kan bisa disita uang itu," pungkas Suhartoyo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]