Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Islam
Selebgram Nathalie Holscher Menjadi Mualaf Didampingi Sule
2020-09-24 05:13:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Selebgram yang juga seorang DJ Nathalie Holscher resmi menjadi seorang mualaf. DJ seksi ini masuk agama Islam didampingi oleh artis Sule atau yang bernama asli Entis Sutisna yang dinyatakan sebagai saksi.

Kini banyak netizen yang mempertanyakan kedekatan Nathalie dan Sule. Banyak yang mempertanyakan soal hubungan apa yang dijalani kedua orang tersebut belakangan ini.

Nathalie dan Sule pun terungkap bahwa memang tengah menjalin hubungan dekat. Bahkan, Nathalie rela menghapus tato karena kalah dari Sule.

Momen menghapus tato itu terekam jelas seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Nathalie Holscher. Nathalie blak-blakan kepada dokter yang akan menghapus tatonya.

"Kalau aku kan kalau ditantang kayak gitu aku nggak pernah takut dok. Terus dia bilang katanya aku YouTuber gedelah makanya nggak punya uang banyak buat ke sini," ujar Nathalie dalam video berjudul DI TANTANG SULE HAPUS TATTOO?!.

Sule sempat tak yakin bahwa Nathalie benar-benar akan menghapus tato. Ayah Rizky Febian itu pun penasaran dan langsung mendatangi tempat Nathalie menghapus lima tato yang ada di tubuhnya.

Setelah sampai di tempat penghapusan tato, Sule langsung terkejut. Sule tak menyangka Nathalie ternyata memenuhi janjinya untuk melakukan hal tersebut.

"Tapi aku salut sama dia, gua kirain dia cuma bohongan, ternyata bener-bener dia ada di sini," jelas Sule.

"Aku tuh bercanda sebetulnya, tapi dia bener, gila ih," tambah Sule.

Di depan Sule, Nathalie dengan jelas mengatakan bahwa dirinya memang menyukai tantangan. Ia juga tak mau disebut sebagai artis setingan.

"No setingan ya, karena aku nggak mau yang namanya setingan kayak gitu. Kalau mau challenge hapus tato ini itu ayo berangkat," ungkap Nathalie Holscher.

Sementara, pantauan akun Instagram @nathalieholscher pada Rabu (23/9) memposting Foto dengan menulis, "Di hari selasa pukul 17:17 wib ALLAH SWT melembutkan hati saya untuk memeluk agama ISLAM yang sebelumnya sudah saya inginkan untuk memeluk agama islam. terimakasih MUALAF CENTER INDONESIA @steven.indra.wibowo yang telah membimbing saya dalam proses syahadat secara syariat . dan terimakasih untuk @ferdinan_sule sudah menjadi saksi," tulisnya.(dbs/insertlive/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]