Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Selamatkan Warisan Islam dari Kehancuran
Sunday 28 Apr 2013 15:31:48

Ka'bah, bangunan bersejah di Arab Saudi.(Foto: Ist)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Ini sangat mengejutkan. Pemerintah Arab Saudi membongkar situs Islam yang penting dan bersejarah untuk membangun hotel mewah dan pusat perbelanjaan. Rumah Abu Bakar sekarang sudah berubah menjadi bangunan mewah, dan rumah Siti Khadijah berubah menjadi toilet umum. Seiring dengan hal itu, secara bersama-sama, kita juga dapat menghentikan kehancuran dan menyelamatkan apa yang sekarang masih tersisa!.

Seperti yang kita ketahui, jutaan orang datang ke Arab Saudi untuk kesempatan sekali dalam seumur hidup untuk menyelesaikan haji dan mengunjungi bangunan bersejarah, tapi sekarang pemerintahnya malah menghancurkan situs-situs bersejarah tersebut dan menggantinya dengan hotel mahal dan mall untuk orang kaya. Raja Abdullah pun telah menanggapi opini publik dengan mengubah rencana pembangunan lain sebelum terjadi protes besar-besaran dalam menghentikan aksi penghancuran situs bersejarah ini.

Waktu hampir habis dengan setiap hari yang berlalu, karena lebih banyak tanah suci yang di buldoser. Mari kita menunjukkan kepada Raja Abdullah bahwa kita tidak akan membiarkan pemerintah Arab Saudi untuk menghapus sejarah Islam yang tak tergantikan tersebut. Untuk itu, kita harus menandatangani petisi, mendesak penghentian aksi ini dan berbagi dengan semua orang.

Untuk ikut bergabung dalam petisi ini, silahkan kunjungi halaman: http://www.avaaz.org/en/stop_the_demolition_in_mecca_a/?bJZDhcb&v=24600

Dan ketika sudah mencapai 50.000 tanda tangan, Avaaz akan mengirimkan petisi ke kantor Raja dan memastikan panggilan kita didengar.

Avaaz adalah Komunitas kampanye online terbesar dan terefektif sedunia. Kami adalah, teknologi tinggi, orang-bertenaga, multi-masalah, organisasi advokasi global yang besar dengan lebih dari 20 juta anggota. Bergabung dengan kami: www.avaaz.org(avz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]