Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
2019-04-02 11:08:32

Sejak kemarin #MRTJakarta resmi beroperasi secara komersil sebagai transportasi umum massal di ibu kota.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai 1 April 2019, angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akan beroperasi secara komersial. Selama satu bulan awal, tarif komersial MRT Jakarta akan dipotong 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tarif MRT Jakarta telah ditetapkan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga tertuang dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

"Mulai 1 April 2019, MRT Jakarta akan mulai beroperasi secara komersial," ujarnya, Minggu (31/3).

Anies menyebut, MRT Jakarta juga telah meminta persetujuan agar selama bulan April, pengguna MRT Jakarta mendapatkan potongan atau diskon sebesar 50 persen. Diskon tersebut diberikan agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan MRT dan sosialisasi mengenai penggunaan MRT dapat lebih dipahami oleh masyarakat.

"Jadi, kalau sesuai tarif dari Lebak Bulus ke Bundaran HI itu 14.000 rupiah, selama satu bulan, hanya akan 7.000 rupiah sekali jalan. Juga, misal dari Dukuh Atas ke Fatmawati yang seharusnya 12.000 rupiah, hanya akan 6.000 rupiah. Dari Bundaran HI ke Dukuh Atas yang seharusnya 3.000 rupiah, hanya akan 1.500 rupiah," jelasnya.

Ditambahkan Anies, kebijakan diskon 50 persen tersebut merupakan usulan dari PT MRT Jakarta. Usulan tersebut kemudian dilaporkan kepada dirinya melalui surat yang dikirim oleh Dirut PT MRT Jakarta, William P Sabandar.

"Tarifnya mengacu pada Pergub tersebut. Diskon diberikan oleh MRT Jakarta dengan mengirim surat," tambahnya.

Anies berharap dengan adanya diskon 50 persen tersebut, dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan MRT Jakarta.

"Selain itu, juga untuk mengedukasi masyarakat untuk mengubah budaya transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," tandasnya.

Pengoperasionalan secara komersial MRT Jakarta akan mulai berlaku pada pukul 05.30. Kereta pertama Ratangga berangkat pukul 05.30 dari Stasiun Lebak Bulus dan Stasiun Blok M menuju Stasiun Bundaran HI. Sementara itu, kereta pertama Ratangga dari Stasiun Bundaran HI menuju Stasiun Lebak Bulus berangkat pukul 05.36. Kemudian, dilanjutkan setiap 10 menit sekali untuk kereta berikutnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]