Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
Selama 5 Tahun Kejaksaan RI Tangani 8.963 Perkara Tipikor
Friday 05 Jun 2015 02:19:23

Jaksa Agung RI Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H saat menghadiri acara Seminar Proporsionalitas antara Pencegahan dan Penindakan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Medan Sumtaera Utara.(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu 5 tahun, jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangani sebanyak 8.963 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini diungkapkan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo pada Seminar Nasional dalam rangka hari ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke 22 di Medan, Kamis (4/6).

Menurutnya jumlah tersebut berbanding lurus dengan jumlah kerugian negara. Jika di rata-ratakan maka dalam setahun kejaksaan di seluruh Indonesia hampir menangani 1.700 an perkara korupsi pertahunnya.

Lanjut HM Prasetyo, dengan angka ini dari tahun ke tahun kuantitas penindakan secara represif terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mengalami penurunan, padahal yang sangat diperlukan adalah tindak pencegahan agar tindak pidana korupsi ini tidak terjadi.

Sehingga menurut Prasetyo, perlu dipikirkan kembali dan dicarikan suatu formula dan metode yang tepat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi.

Dalam kegiatan seminar nasional yang bertema; Proporsionalitas antara Pencegahan dan Penindakan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, serta dari jajaran unsur Muspida Plus Sumatera Utara.(bh/and)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]