Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pajak
Selama 4 Tahun Beroperasi PT Harindo Wahana Diduga Tidak Bayar Pajak
Thursday 06 Nov 2014 22:16:54

Ilustrasi. Aktifitas di tambang Batu Bara.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang Batu bara PT. Harindo Wahana, yang beroperasi dan berproduksi di wilayah Kampung Muara Mujan dan Kampung Kelubaq, yang masuk dalam Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang diresmikan peroperasionalnya oleh Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, pada Sabtu (20/11/2010) yang lalu diduga hingga saat ini atau kurang lebih selama 4 tahun beroperasi tidak pernah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga diduga negara dirugikan milyaran rupiah.

Hal tersebut dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada BeritaHUKUM dan Harian Kaltara Post beberapa waktu yang lalu bahwa, PT. Harindo Wahana selama beroperasi di Kubar sejak 2010 yang lalu hingga saat ini diduga belum pernah membayar pajak sebagai kewajibannya tas negara, ujar Sumber.

Sumber juga menambahkan bahwa, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) Provinsi Kaltim beberapa waktu yang lalu ditemukan, yang salah satu tambang yang dikemudikan Hari Lukman sebagai Direktur Utama dari PT. Harindo Wahana, yang beroperasi di Kecamatan Tering Kabupaten Kubar, diketahui belum membayar pajak sebagai kewajibannya, terang Sumber.

"Hasil audit oleh BPK Kaltim ditemukan yang salah satunya PT. Harindo Wahana dengan Heri Lukman sebagai Direktur Utama belum pernah membayar pajak sejak tahun 2010, sehingga diduga merugikan keuangan negara dari pendapatan pajak milyaran rupiah," ujar Sumber.

Direktur Utama PT. Harindo Wahana, Heri Lukman, yang dikonfirmasi pewarta melalui telpon selularnya Jumat (24/10) lalu mengatakan bahwa, dirinya masih berada di lokasi tambang di Kutai Barat dan berjanji untuk memberikan keterangannya pada Jumat (31/10) ketika berada di Samarinda, ujar Heri Lukman dibalik telpon selularnya.

"Terkait masalah pajak, saat ini saya masih berada dilokasi di Kubar jadi tunggu saya di Samarinda, Jumat (31/10) nanti," ujar Heri.

Manajer Produksi PT. Harindo Wahana, Olah, yang mewakili Heri Lukman Direktur Utama PT. Harindo Wahana, kepada pewarta di Rumah Makan Wahyuni Jalan Slamet Riyadi Samarinda pada, Sabtu (1/11) memang benar hasil audit dari BPK baru-baru di PT. Harindo Wahana, dimana ditemukannya adanya kekurangan pembayaran royalti itu benar adanya, karena pola perhitungan yang disampaikan tidak sesuai, jelas Olah.

Namun apa yang dikatakan sumber bahwa selama 4 tahun beroperasi tidak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, Olah sebagai yang mewakili Dirut PT. Harindo Wahana, berdalil bahwa yang melakukan segala sesuatu kewajiban dalam melakukan penjualan dan kewajiban lainnya terhadap negara seperti pembayaran pajak adalah tanggung jawab PT. Mitra Jaya Bangun Sejati (MJBS) jadi bukan tanggung jawab PT. Harindo Wahana, tegas Olah.

"Jadi segala sesuatu kewajiban atas negara seperti pajak dan lainnya sesuai dengan kontrak adalah merupakan tanggung jawab PT. Mitra Jaya Bangun Sejati (MJBS) jadi bukan PT. Harindo Wahana," ujar Olah.

Olah yang selaku manajer Produksi dari PT. Harindo Wahana juga menambahkan bahwa, berkaitan dengan masalah tersebut maka sesuai dengan kontrak kerja dengan PT. MJBS yang mana tidak melakukan pembayaran kewajibannya dalam pajak atas negara maka imbasnya juga kepada PT. Harido Wahana sebagai pegang IUP, pungkas Olah.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]