Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
2024-04-18 06:02:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres, semakin banyak tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Terkini, pendakwah Habib Muhammad Rizieq Shihab dan aktivis Din Syamsuddin juga mengirim dokumen amicus curiae ke MK, diserahkan hari ini, Rabu (17/4).

"Kami ini kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pengantar amicus curiae yang diterima redaksi.

Selain dua tokoh itu, amicus curiae juga diajukan Ketua Umum PA 212, Shabri Lubis, Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak, dan mantan juru bicara Front Pembela Islam, Munarman.

Secara garis besar, poin yang disampaikan sama, yakni menyorot penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo demi memenangkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

"Untuk itu, tepat kiranya, secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," tambah pengantar itu.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga mengajukan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 di MK. Surat itu diserahkan Sekjen Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat.

Sementara, pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menuai reaksi banyak kalangan.

Salah satunya Sekretaris Jenderal PKS, Aboebakar Al Habsyi, yang menilai langkah Megawati itu bagus dan perlu menjadi perhatian serius.

"Saya pikir itu bagus, menggambarkan konsentrasi dan atensi serta perhatian yang dalam dari tokoh besar nasional yang punya jam terbang dan punya daya dukung publik cukup kuat. Saya pikir harus dapat atensi dan perhatian yang baik," kata Aboebakar kepada wartawan, Rabu (17/4).

Disinggung soal isi petitum Megawati terkait unsur kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada penyelenggaraan Pilpres 2024, pria yang akrab disapa Habib Aboe itu mengatakan sudah sesuai.

"Ya kita cocok-cocok aja lah," sergahnya.

Sementara itu, saat disinggung sikap PKS pada pemerintahan mendatang, oposisi atau koalisi, menurutnya, di manapun tidak masalah, dan sudah pengalaman jadi oposisi maupun koalisi, sejak lama.

"Buat PKS yang jam terbangnya cukup, mau ada di dalam atau di luar (pemerintahan), biasa saja. Dan DNA kita itu, di luar oke, di dalam pun kita oke," tutupnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]