Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Suap PON Riau
Selain Kasus PON Riau, KPK Tetapkan Rusli Zainal Tersangka Kasus Hutan Pelalawan
Friday 08 Feb 2013 21:12:48

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (8/2) menetapkan kasus korupsi di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal (RZ), Jabatan Gubernur Riau.

Bahwa sejak (8/2), penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda terkait dengan tersangka Faisal Asmar, Dunir, atas nama (RZ) selaku Gubernur Riau.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 ayat 1 a/b, atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 ayat 21 juncto pasal 55 KUHPidana," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.

"Penyidik juga telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, sejak 8 Februari telah dikeluarkan sprindik terkait hutan Pelalawan, dengan tersangka (RZ) selaku Gubernur Riau," tambah Johan Budi.

Soal RZ, berkaitan dengan hutan, biaya sosial?, "Kalau biaya sosial yang timbul akibat korupsi secara hukum pidana kita belum tampung secara khusus, tapi bisa masuk dalam hal-hal yang memberatkan. Mengenai masalah uang pengganti didasarkan kepada audit ahli nantinya," jelas Johan Budi.

Kita lihat di penyidikan mana yang relevan, jadi jika terbukti tentunya akan dilakukan penyitaan.

Seperti diketahui, kasus kehutanan Pelalawan ini bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Terdapat 37 IUPHHK dengan luas total 403,5 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku yang masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 izin dengan luas total 70 ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]