Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Transportasi Online
Selain Jerman dan India, Pengadilan Spanyol Larang Taksi Uber
Wednesday 10 Dec 2014 12:33:45

Tarif yang dikenakan Uber sering jauh lebih murah dari taksi konvensional. Ratusan orang berunjuk rasa memprotes perkosaan penumpang oleh seorang pengemudi taksi Uber.(Foto: twitter)
SPANYOL, Berita HUKUM - Pengadilan di Spanyol melarang layanan transportasi yang berbasis aplikasi telepon genggam Uber untuk beroperasi di Spanyol, setelah rangkaian protes yang dilakukan asosiasi taksi di negara tersebut. Hakim mengatakan pengemudi Uber tidak memiliki ijin resmi dan menuduh layanan itu menimbulkan "kompetisi yang tidak sehat".

Keputusan diambil setelah ada keluhan dari Asosiasi Taxi Madrid.

Seorang juru bicara Uber mengatakan perusahaan ini "masih beroperasi" di Spanyol.
Asosiasi Taxi Madrid telah meningkatkan uang muka sebesar €10.000 sebelum aturan itu dirasakan dampaknya.

Uber pertama kali mengetahui tentang persidangan tersebut melalui laporan media.

Perusahaan teknologi itu menggambarkan keputusan Spanyol - yang menutup layanan UberPop di seluruh negara itu - merupakan sesuatu "yang tidak biasa".

"UberPop merupakan solusi berbagi ongkos dengan pemilik kendaraan dan membantu orang untuk tidak menggunakan kendaraan mereka," kata juru bicara Uber, "dan kami akan tetap melanjutkan layanan ini".

Sebelumnya layanan taksi Uber ini mendapatkan protes keras di sejumlah negara Eropa. Beberapa waktu lalu Jerman telah melarang layanan Uber karena protes dari pengemudi taksi.

Terakhir larangan serupa juga dikeluarkan I ndia menyusul kasus perkosaan terhadap penumpang taksi Uber.

Layanan taksi Uber berkembang dengan cepat sejak diluncurkan pada 2009 lalu dan telah beroperasi di lebih dari 250 kota di 50 negara.

Sementara, layanan taksi Uber dinyatakan juga dilarang di India, sebagai buntut atas perkosaan terhadap seorang perempuan oleh seorang sopirnya.

Pihak berwenang di New Delhi, ibu kota India, menyebut layanan pesanan taksi internasional lewat aplikasi telepon pintar itu telah "didaftar-hitamkan" karena "menyesatkan para pelanggan."

Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun memesan taksi Uber untuk membawanya pulang pada hari Jumat (5/12) namun katanya ia dibawa ke sebuah tempat terpencil dan diperkosa.

Pengemudinya ditahan sejak hari Minggu, dan dihadirkan di pengadilan hari Senin (8/12) lalu.

Juga sebelumnya, pada September lalu layanan transportasi berbasis aplikasi di telepon genggam pintar, Uber, dilarang di seluruh Jerman.

Pengadilan di Frankfurt memutuskan bahwa perusahaan yang mengoperasikan Uber tidak memiliki izin hukum yang mencukupi untuk beroperasi di Jerman.

Terungkap pula bahwa pekan lalu Uber diberitahu mereka tidak boleh mengangkut penumpang dan akan didenda bila permintaan ini tidak diindahkan.

Menurut media Jerman Der Spiegel keputusan pengadilan Frankfurt ini bersifat sementara, yang membuka kemungkinan perubahan situasi di lapangan, tergantung dengan keputusan akhir dari lembaga hukum.

Uber juga diajukan ke pengadilan di London tetapi Juni lalu otoritas transportasi memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan.

Uber yang berpusat di San Francisco memungkinkan para pengguna memanggil kendaraan melalui aplikasi di telepon genggam.

Biaya yang dikenakan sering kali jauh lebih murah dari operator taksi biasa.

Para supir taksi di Berlin, Jerman, memprotes Uber Juni lalu.

Ini membuat para sopir taksi di sejumlah negara memprotes Uber, yang mereka anggap lebih diuntungkan karena aturan yang harus dipatuhi oleh Uber lebih sedikit dari operator atau perusahaan taksi konvensional.

Uber, yang antara lain didukung oleh Google dan bank Goldman Sachs, menghadapi aksi protes oleh para supir taksi di beberapa kota Eropa, termasuk Berlin, Paris, dan London.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
• Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
• Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
• Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
• Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
• MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]