Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Selain Dolar Singapura, KPK Juga Temukan 20 Ribu Dolar AS di Kediaman Akil Mochtar
Thursday 03 Oct 2013 15:21:32

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengamankan 5 orang dalam dua lokasi penangkapan berbeda, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti uang, dalam bentuk dolar Singapura dan terbaru (KPK) juga menemukan uang dolar US dari kediaman Akil Mohctar.

Selain uang dalam dolar Singapura dan Amerika, KPK juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Fortuner warna putih, serta sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemberantasan Korupsi KPK, Rabu (2/10).

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di ruang kerjanya, "ada informasi baru, tambahan, jadi dari OTT kemarin ada uang juga dalam bentuk dolar As," ujar Juru Bicara KPK, Johan.

Johan mengatakan uang dalam bentuk dolar Singapura itu dengan jumlah 200 ribu dan uang dolar AS berjumlah sekitar lebih dari 20 ribu dolar Amerika.

"Jadi yang bentuk dolar singapura itu 200 ribu, kemudian yang dolar AS itu lebih dari 20 ribu. Jadi barusan saya informasikan, jadi uang yang diamankan dari OTT semalam adalah dalam dolar singapura dan AS," ujar Johan kembalu.

Namun pihak KPK belum merinci secara total keseluruhan uang yang diduga merupakan suap, terkait perkara sengketa di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Sementara satu unit mobil yang diamankan KPK, merupakan milik dari pada pihak swasta, "ada juga mobil yang diamankan, Fortuner warna putih," kata Johan.

Menurut Johan mobil Toyota Fortuner warna Putih yang diamankan KPK merupakan kendaraan yang dipakai (CHN), mobil tersebut digunakan saat berkunjung kerumah Akil Mohctar dan KPK selanjutnya melakukan tangkap tangan.

"Itu adalah kendaraan yang dipakai CHN dan CN waktu berkunjung ke rumah AM, sekarang sedang diamankan di KPK," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]