Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejatisu
Selain Buronan Kejatisu yang Tertangkap di Surabaya, Diduga Tersangka Ada Satu Lagi
Monday 25 Jun 2012 21:53:30

Kardinus baju putih (kiri) boronan dan jaket hitam Kasi III Intel Kejatisu, Ronald Bakkara, SH yang menangkap (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Akhir dari Buronan Kejatisu kasus korupsi 1,7 milyar di Pemkab Simalungun berkahir sudah. Kardius tersangka yang merupakan rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum, dan Direktur dari PT KPM pada pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun dengan nilai projek yang di mark Up sebesar Rp 1,7 Milyar, berasal dari anggaran 2009 sd 2010.

Sampai di Airport Polonia Medan dengan menumpangi pesawat dari Jakarta tujuan Medan langsung di boyong ke gedung Kejatisu Medan pada pukul 15.30 Wib Senin (25/06), setelah sehari sebelumnya di tangkap oleh tim gabungan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di Hotel Tunjungan kota Surabaya pada Minggu (24/06) sore.

Mengenai kronologis penangkapan tersangka, yang sudah menjadi buronan semenjak 5 Mei 2011, lalu dibenarkan juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Marcos Simaremare, lebih lanjut Marcos mengatakan "bahwa Kardius Direktur PT Kurnia Putra Mulia diduga melakukan korupsi pembangunan jalan di Simalungun, menurut Marcos bahwa, dalam pengerjaan proyek tersebut volume jalan tidak sesuai dengan pengerjaan jalan dan yang ditemukan kerugian Negara sebesar 1,7 milyar rupiah pada proyek tahun 2009, tersangka ada dua, satu dari BPK, untuk penyidikan lebih lanjut kami masih merahasiakan dan mengembangkan dari kasus ini, biar dia di perikasa dahulu, harap rekan-rekan wartawan mengerti," ujarnya.

Dalam proses penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasi III Intel Kejatisu, Ronald Bakkara, SH, sebelum ditangkap tersangka yang telah di target dan di buntuti terus menerus kebaradaannya ini menjadi buronan, cukup lihai dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain, begitu tim mendapat informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, langsung mengadakan penangkapan dan penggerebekan di tempat persembunyian Kardinus terakhir di Surabaya Jawa Timur, "untuk menghindari kejaran tim Kejaksaan, Kardinus sering mengunakan nama dan inisial palsu," pungkas Ronald.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]