Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Sekum PP Muhammadiyah: Indonesia Bukan Negara Islam, Tapi Negara Islami
2017-05-21 05:50:40

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Tanwir di Yogyakarta tahun 2007 yang lalu Muhammadiyah menyebutkan bahwa negara Pancasila adalah bentuk yang ideal bagi bangsa Indonesia dan pada Muktamar di Makassar tahun 2015 ditetapkan keputusan bahwa negara Pancasila juga sebagai Daarul ahdi wa syahadah.

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, dalam paparannya pada Serial Halaqoh Nahdlatul Ulama - Muhammadiyah, bertajuk Negara Pancasila dan Khilafah yang dilaksanakan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta, Jumat (19/5).

"Menurut Muhammadiyah Indonesia berdasarkan Pancasila ini adalah negara yang islami. Memang bukan negara Islam, tapi negara yang Islami. Artinya, pancasila memang bukan agama dan tidak berasal dari agama, tetapi nilai-nilai yang ada pada pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan agama, khususnya agama Islam," jelas Mu'ti.

Selain itu dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) disebutkan bahwa Muhammadiyah menghormati dan menerima hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak bermasalah terhadap UUD 45' dan berbagai macam produk perundangan di Indonesia, karena hal itu bagian dari kesepakatan yang Muhammadiyah terlibat di dalamnya sebagai bangsa.

Dalam konteks bernegara, lanjut Mu'ti,Muhammadiyah berprinsip substansialisasi ajaran agama bukan formalisasi ajaran agama, sehingga Muhammadiyah lebih bergerak pada level nilai bukan pada format (sebuah negara).

Karena Muhammadiyah tidak mempermasalahkan Indonesia, maka menurut Mu'ti, inilah saatnya membangun Indonesia, berbuat agar Indonesia secara perlahan namun pasti mencapai cita-cita ideal seperti yang diharapakan para pendiri bangsa saat memproklamirkan kemerdekaan.

"Dalam situasi ini tugas kita adalah bagaimana mengamalkan pancasila dan pada titik ini Muhammadiyah memiliki prinsip yang sangat berbeda dengan Hizbut Tahrir atau gerakan lain yang mempersoalkan pancasila dan ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain, jika ada yang ingin mengganti pancasila dengan yang lain maka dia akan berhadapan dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama," tegas Mu'ti.

Maka ide penegakan khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir, bagi Mu'ti itu adalah ide yang dilematis secara teologis. Banyak titik lemah pada konsep khilafah tersebut, setidaknya dalam konteks historis. Khulafaur rasyidin merupakan akhir dari kekhilafahan, walaupun setelah itu bernama Muawiyah, Harun Al Rasyid atau siapapapun, tetapi mereka sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Khalifah. Mereka menggunakan kata Khalifah dan Khilafah itu hanya untuk justifikasi politik.

"Disinilah sebenarnya sumber potensi konfliknya dan karena itulah gagasan mendirikan Khilafah punya kelemahan karena memang secara historis tidak pernah sukses. Maka demi kemaslahatan lebih baik kita memperkuat negara pancasila dengan mengisinya melalui langkah-langkah yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuatnya sebagai sebuah ideologi dan dasar negara yang merekatkan bangsa Indonesia yang berbhineka tunggal ika ini," tutup Mu'ti.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]