Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Sektor Migas di Aceh Tidak Dapat Diandalkan Lagi
Thursday 23 May 2013 21:14:02

Ilustrasi, sektor migas.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Dosen Ekonomi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, DR Ichsan M. Ali Basyah Amin mengatakan, bahwa sektor Migas di Aceh Utara ataupun di Kota Lhokseumawe tidak dapat lagi diandalkan oleh masyarakat yang potensial untuk sumber pendapatan daerah.

Menurut dia, seharusnya dalam hal ini pemerintah setempat untuk lebih memprioritaskan pengembangan potensial lainnya secara intensif untuk membangkitkan perbaikan ekonomi kerakyatan. Misalnya, di sektor pertanian itu yang lebih menjanjikan saat ini.

"Saya lebih tertarik di pertanian. Sebab, di leading sektor itu sangat besar kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)," ujarnya, Kamis (23/5).

"Saat ini Migas tidak dapat diandalkan lagi,” katanya lagi, yang paling dapat diandalkan oleh pemerintah tidak ada lagi selain sektor pertanian dan itu cukup optimal. Apalagi saat ini penghasilan Migas kian tahun kian melemah, dan jika Migas itu terus dipaksakan oleh pemerintah dalam PDRB, maka kontribusi sektor pertanian hanya akan berkembang melambat sekitar 20 persen.

"Lihat saja jika sektor pertanian dimasukkan dalam PDRB, maka kontribusinya akan mencapai 40 persen," jelasnya

Komoditas unggulan yang bisa diandalkan dari sektor pertanian itu dengan subsektor di bawahnya yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, serta peternakan itu kedepan akan membawa pengaruh yang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lebih cepat sekaligus menambah PAD Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe.

Antara lain yang dapat diandalkan saat ini, tambah Dosen Ekonomi ini, subsektor tanaman pangan di Aceh Utara seperti padi yang sedang unggul saat ini. Selanjutnya subsektor perkebunan juga prospektif antaranya perkebunan sawit, kakao dan karet. Sementara Kemudian untuk peternakan seperti pembudidayaan ayam ras.

Nah, dalam hal itu perlunya peranan penting dari pemerintah untuk menyediakan pembibitan, pemupukan, peralatan pertanian, pakan ternak, bahkan sampai pada pengolahan hasil. Baik itu barang setengah jadi ataupun barang jadi. Hingga memikirkan sampai ke pemasaranya baik di dalam maupun luar daerah.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]