Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polda Metro Jaya
Seksi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya: Kita Pejuang PNBP Sejati
2021-03-04 00:29:56

Ilustrasi. Dit Lantas PMJ Sie BPKB Subdit Regident Dit Lantas PMJ melaksanakan kesiapan petugas Posko pelayanan BPKB korban bencana Banjir, Selasa 23 Pebruari 2021 lalu di halaman Gedung Biru Dit Lantas PMJ.(Foto: @TMCPoldaMetro)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seksi Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, TNKB Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Si Fasmat SBST Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan mekanisme pemberian informasi dan data jumlah penerbitan SBST selama periode satu tahun merupakan kewenangan jajaran Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Marthinus Adithya, yang disampaikan melalui salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) kepada Berita HUKUM di ruangannya, Rabu (3/3).

"Pesan dari Bapak (Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya) bahwa untuk data (jumlah penerbitan SBST selama tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya) tersebut diarahkan ke samsat-samsat di wilayah," kata PHL tersebut meneruskan penjelasan dari Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian 2006 Detasemen 38 'Setia' itu.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Perwira Administrasi (Pamin) yang sehari-hari berdinas di Seksi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan jika pihaknya merupakan elemen penting yang tak terpisahkan dalam target pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Bukan pahlawan lagi tapi kita pejuang PNBP Sejati," tutur dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran XXI Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, fungsi dari Si Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas, disebutkan pada point 17 huruf d.

"Sifasmat SBST yang bertugas menyelenggarakan dan mengkaji manajemen logistik fasilitasi material SIM, STNK, BPKB dan TNKB," tulis isi lampiran tersebut.(bh/mos/amp).


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]