Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Sekretaris FPI Munarman Dipolisikan dan Diminta Ditangkap
2020-12-22 13:58:16

Ketua Barisan Ksatria Nusantara KH Zainal Arifin saat menunjukkan surat laporan kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polisi oleh sekumpulan Barisan Ksatria Nusantara atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Ketua Barisan Ksatria Nusantara, KH Zainal Arifin kepada wartawan, di kompleks Polda Metro Jaya, Senin (21/12).

"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya, (narasi) itu kalau disampaikan terus-menerus bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," cetus Zainal.

Adapun barang bukti laporan yang disertakan yakni berupa gambar dari tangkapan layar dan beberapa data di flash disk.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," katanya.

"Tangkap Munarman, tangkap Munarman," seru Zainal diiringi puluhan anggota Barisan Ksatria Nusantara mengikuti.

Sebelumnya diberitakan bahwa Munarman menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), Ia bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta.

"Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut," ujar Munarman kepada wartawan pada Senin (7/12).

Sementara, Tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar menilai bahwa laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai aneh. Laporan tersebut, terkait pernyataan Munarman, tidak ada anggota Laskar FPI yang dibekali senjata api dan menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Aziz Yanuar mengatakan, yang disampaikan Munarman merupakan bagian dari pembelaan atas tewasnya enam anggota Laskar FPI oleh peluru aparat Polda Metro Jaya.

"Lucu juga ya, kalau dituduh bahwa membela diri adalah kebohongan dan harus dibuktikan oleh hukum," ujar Aziz di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurutnya, polisi sebagai pihak terkait kasus penembakan tersebut tidak mempermasalahkan pembelaan Munarman ini. Tiba-tiba, kata dia ada segelintir orang melaporkan pernyataan Munarman.

Menurutnya, polisi sebagai pihak terkait kasus penembakan tersebut tidak mempermasalahkan pembelaan Munarman ini. Tiba-tiba, kata dia ada segelintir orang melaporkan pernyataan Munarman.

"Kepolisian yang klaim sebaliknya kok tidak ada masalah," tegasnya.

Dia menduga, ada pihak tertentu yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik. Tujuannya, kata dia untuk membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.

"Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan," ucapnya.(inews/bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
• Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
• MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
• HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
• HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
• HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]