Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Sekolah Tak Berizin Harus Ditindak
Thursday 17 Jul 2014 02:07:38

Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menegaskan, sekolah yang tidak memiliki izin harus ditindak, dan dihentikan operasionalnya. Hal ini ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan awak media di Bali, usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Bali dan jajaran di Kantor Gubernur Bali, Senin (14/7). Padahal terkait sekolah tanpa izin ini tidak menjadi pembahasan pada sesi pertemuan.

“Terkait dengan perizinan, walaupun hak izin melekat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk pro aktif dalam hal ini, supaya ada penindakan lebih lanjut. Tidak boleh ada institusi pendidikan yang tidak memiliki izin,” tegas Agus.

Politisi Demokrat ini menambahkan, jika sekolah tidak memiliki izin, dan tercatat di Pemda, tentu saja Pemda tidak dapat melakukan kontrol. Kejadian beberapa waktu lalu, dimana ada sekolah internasional di Jakarta yang tidak memiliki izin tentu saja menjadi pelajaran. Ia berharap, hal ini tidak terjadi lagi.

“Kalau tidak memiliki izin, bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan kontrol? Tindakan yang bisa dilakukan, sekolah tersebut tidak boleh beroperasional terlebih dahulu. Soal hal ini, harus ada kerjasama antara Pemda dengan Kemendikbud,” tambahnya.

Walaupun ia belum mendapat informasi yang lengkap tentang hal ini, ia mengaku akan menyampaikan temuan ini kepada Mendikbud M Nuh.

“Saya belum tahu persis apakah hal ini memang terjadi, tentunya perlu melalui berbagai penyelidikan. Ke depannya, temuan ini akan kami sampaikan pada rapat kerja dengan Mendikbud,” janji Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini.

Menilik situs web balipost.com, dijelaskan banyak sekolah yang beroperasi di Bali tidak memiliki izin operasional dari Kemendikbud, namun sudah melaksanakan proses pembelajaran dan beroperasi bertahun-tahun.

Dari pemantauan di lapangan, banyak ditemukan sekolah internasional yang beroperasi di Bali tidak berizin dari Kemendikbud. Menyikapi kondisi ini, Gubernur sudah bersurat ke Mendikbud, termasuk agar ada pelibatan pemerintah provinsi dalam proses penerbitan izin hingga pengawasan sekolah internasional yang beroperasi di Bali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali TIA (Tjok Istri Agung) Kusuma Wardhani.

Disdikpora Bali berharap sekolah internasional di Bali yang belum berizin itu agar segera melengkapi izinya dan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota setempat serta Pemprov Bali.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
• Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
• KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
• Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
• Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
• Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]