Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
Sekjen dan Presiden KSPI kembali Dipanggil Polda sebagai Saksi Dugaan Makar
2017-01-18 16:34:56

Ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat demo dan memberikan pernyataan kepada para wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait dugaan makar. Tidak hanya Presiden KSPI, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil pada, Rabu 18 Januari 2017 pukul 13.00 WIB.

Terkait dengan pemanggilan tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut. "Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana, dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta," demikian ungkap Rusdi, sebagai Sekjen KSPI.

Rusdi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi, merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan bahwa organisasi serikat buruh KSPI tidak pernah merencanakan dan berpikiran untuk melakukan makar.

Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir.

"Kebetulan kami dipanggil bersamaan. Jadi saya dan bung Said Iqbal akan hadir bersamaan," katanya.

Terpisah, Said Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan besok, puluhan Pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.

"Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 direvisi dikaitkan dengan makar," tegas Iqbal.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]