Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus e-KTP
Sekjen Sangkal Pemenang Tender e-KTP Kolega Mendagri
Monday 12 Sep 2011 21:10:29

Pelaksanaan program e-KTP (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkal pemenang tender proyek e-KTP merupakan kolega dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Bahkan, menteri tidak pernah mau menerima rekanan baik yang kalah maupun yang menang.

"Tidak benar itu. Tidak ada yang ditemui satu pun (Oleh Mendagri Gamawan Fauzi). Sekjen juga tak mau mau (terima rekanan), karena menterinya tidak mau,” kata Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/9).

Namun, Diah mengakui, seorang ipar Gamawan Fauzi memang bekerja di PT Telkom yang juga mengikuti tender pengadaan e-KTP. Perusahaan itu pun nyatanya telah kalah tender. "Mau tahu kamu? Pak Gamawan itu mungkin pakewuh, tapi tetap menolaknya. Telkom itu (tempat bekerja) iparnya Pak Gamawan itu kalah tender juga. Kalau Pak Gamawan takkan bicara, berati yang bicara Sekjen," jelasnya.

Selain itu, Diah juga menantang wartawan untuk membuktikan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi memenangkan tender e-KTP melalui kolega dekatnya. "Coba tunjukkan, kalau memang teman-teman wartawan punya bukti perusahaan yang menang itu ada saudara Pak Gamawan," selorohnya dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp 6 trilliun adalah PT Sandipala Artha Putra (SAP). Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan kolega dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Pemilik perusahaan itu adalah Paulus Tanos, orang yang diduga dekat dengan Gamawan Fauzi sejak masih menjabat Gubernur Sumatera Barat. Keduanya kerap membicarakan bisnis pengadaan listrik.

Sementara dari Padang, Mendagri Gamawan Fauzi optimistis bisa menyelesaikan program e-KTP sesuai target pada 2012. Pada tahun ini, Kemendagri menargetkan penyelesaian E-KTP di 197 kabupaten/kota dan sekitar 300 kabupaten/kota lagi akan diselesaikan pada 2012.

"Program e-KTP jalan terus. Tinggal dua kecamatan untuk tahun ini yang belum di-install.
Kami yakin, target 50 juta (penduduk memiliki E-KTP) tahun ini bisa tercapai. Dan pada 2012 bisa selesai," jelas Gamawan seperti dikutip Antara.

Program e-KTP untuk lebih dari 200 juta penduduk di Indonesia, diakuinya, dapat selesai dalam waktu dua tahun dan memang menforsir tenaga. Ia mencontohkan Jerman yang berpenduduk 70 juta jiwa, baru bisa menyelesaikan program itu dalam waktu enam tahun. “Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa menargetkan program ini selesai dalam waktu dua tahun. Itu pun masih ada gangguan-gangguan. Jadi, wajar saja agak lamban," tegas dia.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]