Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Munaslub PPRN
Sekjen PPRN Anggap Munaslub Amelia Illegal
2011-07-12 1

JAKARTA-Konflik internal ditubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin memanas. Munculnya rencana Munaslub Amelia Ahmad Yani ditentang habis-habisan oleh kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN Maludin Sitorus. Dia menegaskan bahwa Amelia Ahmad Yani tidak berhak untuk menggelar Munaslub karena sejak 1 Juni 2011 lalu, sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum.

“Saya katakan apa yang dilakukan Amelia Yani tidak sah dan ilegal. Karena dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari Ketua umum PPRN, sejak 1 Juni 2011,” tegas Maludin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7).

Selain itu ia juga menilai Amelia Yani telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan dirinya masih menjabat sebagai pimpinan PPRN. Padahal, saat Amelia Yani menyatakan mengundurkan diri, Maludin bertindak sebagai saksinya.

Peryataan tak kalah keras datang dari Ketua I DPP PPRN Made Rahman Marasabessy. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan Amelia Yani ke polisi jika Munaslub


 
Berita Terkait Munaslub PPRN
 
• Sekjen PPRN Anggap Munaslub Amelia Illegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]