Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Sekjen PBB: Selesaikan Nuklir Iran Melalui Diplomasi
Friday 11 Nov 2011 19:53:28

Sekjen PBB Ban Ki Moon (Foto: AP Photo)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Sekjen PBB Ban Ki Moon meminta negara-negara Barat dan Iran untuk menempuh jalan diplomasi dalam menyelesaikan program nuklir Iran. Penyelesaian melalui jalan damai lebih tepat ketimbang tindakan militer.

Seruan Ban Ki Moon, seperti diberitakan VOA News, Jumat (11/11), merupakan tanggapannya atas keinginan negara-negara Barat dan Israel yang menginginkan melakukan tindakan militer terhadap Iran dalam menyelesaikan masalah tersebut. “Diplomasi adalah satu-satunya cara menyelesaikan masalah itu,” katanya.

Laporan media Israel baru-baru ini mengatakan bahwa Israel telah mempertimbangkan serangan militer terhadap tempat-tempat nuklir Iran untuk menghentikan apa yang dicurigai Barat rencana Iran untuk membuat senjata nuklir.

Sementara pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menyatakan Iran akan membalas setiap serangan militer oleh Israel atau Amerika Serikat dengan “tangan besi.”

Sedangkan Menhan AS Leon Panetta mengatakan, tindakan militer terhadap Iran dapat menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki. Serangan terhadap Iran tidak akan menghentikan ambisi nuklirnya, tapi menimbulkan dampak yang gawat terhadap kawasan itu dan terhadap pasukan AS.

Sebelumnya, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) secara resmi menyatakan bahwa memiliki bukti yang layak dipercaya mengenai usaha Iran merancang senjata nuklir. Namun, Iran membantah tuduhan itu dan tetap mengemukakan program nuklirnya bertujuan damai.(voa/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]