Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Sekjen MK: Tumpang Tindih Aturan Sebabkan Ketidakpastian Hukum
2016-12-26 12:31:18

Sekjen MK M. Guntur Hamzah (Kedua dari Kanan) menjadi narasumber acara Konferensi Hukum Nasional di Jember. (Foto: Humas/Dedy)
JEMBER, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (16/2) di Jember, Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Guntur mengungkapkan konferensi hukum menjadi momen yang baik untuk merumuskan kemajuan hukum Indonesia. Berbicara tentang peraturan hukum, Guntur menjelaskan sudah tidak terhitung berapa banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia hingga saat ini.

"Begitu banyaknya peraturan yang berlaku, membuat Indonesia ibarat belantara hukum yang kemudian rentan melahirkan persoalan. Tumpang tindih regulasi dianggap sebagai penyebab utama ketidakpastian hukum di negara ini. Situasi ini serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas. Akibatnya, efektivitas implementasi regulasi menjadi lemah," tegas Guntur.

Menyangkut reformasi birokrasi, lanjutnya, ada dua aspek penting, yakni aspek reformasi legislasi dan reformasi regulasi. Terkait hal tersebut, Guntur menyebut Indonesia tengah mengalami krisis rasionalitas formal dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut negara hukum, melainkan negara undang-undang.

"Krisis rasionalitas formal disebabkan karena ketidakmampuan hukum merespon kebutuhan masyarakatnya. Jadi undang-undang dibuat hanya untuk memenuhi target. Ditambah lagi ketidakpercayaan masyarakat kepada pembuat undang-undang. Mendapati fakta demikian, reformasi regulasi merupakan pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan," paparnya.

Secara teoritik, transisi politik menuju demokrasi yang terjadi di beberapa negara selalu diikuti oleh upaya melakukan koreksi dan penataan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Guntur, upaya reformasi regulasi nasional diharapkan dapat menjaga dinamika sosial, politik, dan ekonomi secara tertib, serta meningkatkan efektivitas regulasi sebagai instrumen penyelenggaraan negara dan instrumen ketertiban sosial yang berkeadilan.

"Reformasi regulasi haruslah berkeadilan dan dipastikan demi sebesar-besarnya kepentingan serta kemakmuran rakyat. Semoga kedepan regulasi baik di level undang-undang maupun di level peraturan perundang-undangan, dapat lebih bekerja secara efektif dan efisien untuk mendukung upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," tutup Guntur.(dedy/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]