Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Sekjen Kobra: Upaya Pemekaran Prov Aceh Adalah Provokasi
Wednesday 24 Jul 2013 22:25:36

Sekjen LSM Kobra, Amri Usman.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi pernyataan Dewan Pertimbangan KP3 ALA Pusat, Armen Desky, seperti yang diberitakan di beberapa media masa yang pihaknya memastikan bahwa Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) akan segera dimekarkan oleh Pemerintah Pusat sebelum Pilpres mendatang.

Dalam pernyataannya, Armen ketika menghadiri buka puasa bersama Persatuan Pemuda Pancasila (PPP) di Banda Aceh pada Minggu kemaren mengatakan pemekaran Provinsi ALA bakal terwujud. "Kita do'akan saja, kalau tidak halangan apapun pemekaran provinsi ALA bakal terwujud," katanya kepada media massa.

Namun menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Bersama Rakyat Aceh (Kobra), pernyataan tersebut merupakan bagian dari misi memecah-belahkan masyarakat Aceh, dan tentunya hal tersebut merupakan provokasi murahan dan menyesatkan.

"Itu adalah provokasi!, diminta jangan terus mencari perbedaan, cobalah cari kesamaan untuk membangun Aceh kedepan yang lebih baik, bukan musti terpecah belah," tandas Sekjen Kobra Amri Usman, Rabu (24/7).

Menurut dia, upaya pemekaran Provinsi Aceh untuk menjadi bererapa Provinsi bukanlah suatu ide yang patut didukung, karena hal itu akan memecah belah keutuhan wilayah Aceh, dan juga akan melahirkan raja-raja kecil yang pada akhirnya akan menjadi beban pada keuangan negara.

"Keutuhan wilayah Aceh sudah final dan tidak boleh ditawar-menawarkan lagi," tegasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]