Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2022-03-21 09:22:06

Tampak korban pengeroyokan, Ahmad Fauzan (bermasker hitam dan berkemeja KNPI) didampingi saksi dan pelapor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pengeroyokan terhadap pimpinan organisasi kepemudaan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Sekjen KNPI dari Kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan. Korban (Ahmad Fauzan, red) mengaku dikeroyok oleh Fadh El Fouz Arafiq yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Ormas dan rekan-rekannya pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Pada prinsipnya memang terjadi pemukulan terhadap diri saya, penganiayaan dan saya sempat dipiting serta dipukul dibagian perut," kata Fauzan kepada pewarta BeritaHUKUM usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (20/3).

Lanjut Fauzan mengungkapkan, saat dipukuli dirinya juga mendapatkan ancaman dari para pelaku pengeroyokan. Untuk itu Ia pun berencana mengadukan hal tersebut ke lembaga perlindungan saksi.

"Ancaman masih ada, Oleh karena itu salah satu langkah kita adalah meminta perlindungan dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Fauzan didampingi pelapor dan para saksi.

Adapun laporan terkait kejadian tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2022.

Dalam laporan itu, pelaku (terlapor) bersama rekan-rekannya dikenai pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum korban yang juga sebagai pelapor, Charles Situmorang meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Meminta aparat hukum segera menangkap dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap korban," lugasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]