Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tax Amnesty
Sekjen HMS: Sri Mulyani Pernah Melontarkan Perang dengan Para Pengusaha Pengemplang Pajak
2016-08-04 13:11:08

Hardjuno W sebagai Sekjen Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Gerakan HMS).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Harjuno Wiwoho sebagai Sekertaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS) mengulas dan menelisik sejarah panjang perjalanan karir Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI), memang ia meniti karier hebatnya dan sangat luar biasa menarik, bahkan beliau pernah melontarkan perang dengan para pengusaha pengemplang Pajak sebelum menjabat di World Bank.

"Patut diakui memang betapa karir-hebatnya, dan memang sangat luar biasa menarik. Namun bila mengingat sekitar 6 Tahun yang lalu sebelum ke World Bank, beliau pernah melontarkan perang dengan para pengusaha pengemplang Pajak," imbuhnya berdasarkan pernyataan tertulis kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (4/8).

"Beberapa 'tycoons'-pun dibuat pusing pontang-panting, tujuh keliling. Diantaranya, Nike -Hartati Murdaya, Bumi-Bakrie, Asian Agri, & juga kasus Newmont," cetusnya.

Nah, kini Menkeu SMI, telah kembali ke negeri ini. "Namun bukan lagi khusus untuk berperang lanjutan melawan para tycoons habis-habisan, tapi indikasinya kelihatan malah untuk mensosialisasikan program Tax Amnesty (TA)," tuding Hardjuno mengkritisi.

Adapun, tujuan program TA adalah yang mana akan dipakai untuk membantu mencari dana guna membangun Indonesia. "Setelah 6 Tahun, 1 bulan, dan 27 hari meninggalkan negeri ini, saya yakin di usianya yang ke 53, beliau lebih matang. Karena kelihatannya Tax Amnesty cenderung akan mengarah kepada para Wajib Pajak Pribadi (WPP). Bukan Badan Usaha lagi," jelasnya.

"InsyaAllah, damailah Negeriku..!!, Namun terkait Gagal atau tidaknya TA. Sudah terbaca oktober yang akan datang, APBN kemungkinan defisit lebih 3% dari PDB," tulisnya, sembari pesimis akan program TA tersebut.

"Jokowi bisa dianggap langgar UU APBN, dan kita lihat saja SMI kemungkinan akan saja untuk maskot mencari hutangan ke Bank Dunia nanti. Mbuh suk mben mbayare, gendeng-gendengan tenan....," ungkap Hardjuno.

"Maka itu baiknya, awasi ketat juga indikasi bagi-bagi HGU. Akan dilimpahkan ke grup siapa nanti ratusan ribu Ha jutaan Ha HGU diberikannya ?, silahkan mainkan, ibarat kalau perlu dengan cara 'sulapan'," jelasnya, sembari memberikan contoh seperti kasus Hambalang.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
• Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
• Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
• Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
• Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
• Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]