Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sekjen Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 31 Dec 2013 12:44:49

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Liputan6.com, Idrus Marham tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (31/12).

Mengenakan kemeja putih, Idrus belum mau berkomentar mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu memilih langsung masuk lobi Gedung KPK. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.

Selain Idrus Marham, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto A sebagai saksi. Andry diperiksa dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dilansir liputan6.com.

Selain Andry, KPK juga memanggil saksi lain yang berprofesi sebagai pihak swasta yaitu, Farid Asyari, Eko Saputra, Jaja Raharja, serta seorang anggota Polri Deni saputra.(riz/ism/lp6/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]