Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
Sekjen DPR Ditanya Tentang Gaji Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK
Tuesday 30 Apr 2013 16:28:38

Winantuningtyastiti, Sekjen DPR RI saat di Gedung KPK, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Winantuningtyastuti, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Usai diperiksa, Winanti--sapaan Winantuningtyastuti-- mengaku ditanya perihal gaji tersangka Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI), eks Presiden PKS.

Selain pernah menjabat Presiden PKS, Luthfi juga pernah menjadi anggota DPR RI komisi I sebelum akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK. "Saya tadi diperiksa soal pak Luthfi," kata Winantu usai menjalani pemeriksaan KPK Jakarta, Selasa (30/4).

Ia pun menjelaskan perihal pemeriksaan KPK. Menurutnya, dirinya ditanya mengenai penghasilan yang diterima oleh Luthfi termasuk penerimaan tunjangan selama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai anggota DPR. "Saya hanya ditanyai soal penghasilan, gaji pokok (Luthfi Hasan Ishaaq). Tidak (ditanya) soal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Winantu menjelaskan gaji pokok yang diterima oleh Lutfhi saat menjabat sebagai anggota DPR Komisi I sebesar Rp4,2 juta. Selain itu, juga mendapat tunjangan istri, tunjangan anak, serta tunjangan kehormatan.

Luthfi juga menerima honorarium yang terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan saat menjadi anggota panitia kerja RUU. "Intinya semua penghasilan yang diperoleh beliau saat menjadi anggota DPR selama dua periode. Itu sudah saya jelaskan semua," jelas Winantu.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, selain Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menetapkan tersangka pada Ahmad Fathanah, tiga orang dari PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging. Mereka adalah Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (direktur PT Indoguna), dan satu lagi adalah Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman.(bhc/din)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]