Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samarinda
Sekilas Bersama Mantan Gubernur Kaltim Dr Yurnalis Ngayoh
Sunday 16 Feb 2014 22:31:05

r. Yurnalis Ngayoh, MM mantan Gubernur Kalimantan Timur.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dr. Yurnalis Ngayoh, MM yang lebih akrab dipanggil Pak Ngayoh, ketika BeritaHUKUM.com bertandang kerumahnya beberapa hari yang lalu, nampak diusianya yang sudah semakin tua namun masih terlihat enerjik sebagaimana masih menjalankan tugas dan menjalankan aktifitas sehariannya, seperti masih menjabat sebagai Wakil Gubernur hingga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang lalu.

Kepada pewarta bapak Ngayoh bercerita tentang perjalanan hidupnya sebagai seorang anak desa, hingga menjadi pemimpin Kaltim.

Putera asli Kaltim yang lahir di sebuh desa dihulu Mahakam tepatnya didesa Barong Tongkong, Kabupaten Kutai, yang kini menjadi Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada tanggal 20 Agustus 1942 silam.

Pak Ngayo menceritakan, dimasa kanak-kanaknya dilalui disebuah desa dipedalaman Kubar dengan tenang, indah dan menyenangkan, dari akar budaya dari keluarga yang turun temurun dan keseharian turut membentuk kepribadiaanya menjadi sasok yang santun, menghormati dan menyayangi sesama, ujar Ngayoh.

Setamat dari sekolah dasar pada SD Katholik bersubsidi (Yayasan P3 R) di Barong Tongkok tahun 1954, Ngayoh yang masih kecil memilih untuk merantau untuk meneruskan pendidikan pada SMP Negeri Samarinda, hingga tahun 1961 menamatkan pendidikan pada SMA Negeri Samarinda, terang Ngayoh.

Tidak sampai hanya mengantongi ijazah SMA, kemauan yang keras untuk menimbah ilmu mengantarkan Yurnalis Ngayoh untuk merantau kembali ke pulau Jawa, dimana jauh dari orang tua, keluarga, saudara dan kerabat, dan masuk pada Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan lulus dengan baik pada tahun, 1967, papar Ngayah.

"Saat berkecimpung di UGM, saya aktif sebagai bendahara PM-KRI cabang Yogyakarta, pengurus Koperasi Mahasiswa Realino hingga dipercayai sebagai Ketua Legio Maria (Organisasi Kerohanian Mahasiswa) di Yogyakarta," ujar Ngayoh.

Setelah selesai Kuliah di UGM Yogyakarta, Ia kembali ke Kaltim dan diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Penata Muda Golongan III/a. Karir pak Ngayoh pun tahun 1975 sampai 1980 menjadi Sekwilda Kabupaten Pasir, hingga menjadi Sekwilda Tingkat I Kaltim. Pak Ngayo menduduki kursi Wakil Gubernur Kaltim dalam dua periode dan akhirnya menduduki kursi puncak kepemimpinan daerah menjadi Gubernur Kalimantan Timur ditahun 2008.

"ini semua berkat dukungan masyarakat dan hidayah dari Allah," pungkas Ngayo.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]